DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumenep

Kamis, 14 Desember 2023 - 12:55 WIB

Ingin Berlindung Dibalik Pembatalan Tukar Guling, Tiga Kepala Desa Terancam Tersangka

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Warga Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dilanda kesedihan akibat memanasnya isu pemberitaan rencana pembatalan tukar guling TKD yang diusulkan oleh Kurniadi ke Bupati Sumenep.  Surat usulan pembatalan tukar guling yang dikirim Kurniadi selaku Kuasa Hukum Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) telah sampai di meja Bupati.

Warga Perumahan BSA dibingungkan dengan ide gagasan diluar logika akal sehat, entah bagaimana nasibnya warga BSA seandainya hal itu benar terjadi, lahan yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) yang status kepemilikannya sebagian telah berstatus Hak Milik masing-masing penghuni BSA, tiba-tiba harus bertukar lagi menjadi status Tanah Kas Desa.

Gagasan tersebut dianggap gila oleh warga penghuni perumahan BSA, namun bagaimanapun Kurniadi yang mendapat mandat dari tiga desa dan telah melayangkan surat kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongso Judo minta agar tukar guling tersebut DIBATALKAN.

Aktivis yang sering tampil memberikan pencerahan duduk permasalahan tukar guling tanah kas desa kepada masarakat Sumenep Rasyid Nahdiyin, menyampaikan kepada Mediakompasnews.com 14/12/2023, “Upaya Bapak Kurniadi selaku kuasa hukum tiga Desa harus kita hormati, akan tapi jika Bupati Sumenep merespon atau melayani permintaan tersebut berarti Bupati Sumenep dan atau Bagian Hukum Pemkab Sumenep Bodoh”.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Wakapolres Sumenep Binluh Pencegahan di SMPN 2 Sumenep

Lanjut Rasyid, “Tukar guling tersebut telah menjadi sebuah produk hukum atau sebuah administrasi pemerintahan yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang pada saat itu atas Keputusan Gubernur Jawa Timur, setiap lahirnya keputusan tentunya boleh dicabut atau dibatalkan, tapi dengan alasan telah ditemukan adanya  cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi”.

Rasyit menambahkan, “Sedang yang berhak mencabut dan membatalkan sebuah keputusan ada dua, pertama yang mengeluarkan atau menandatangani keputusan tersebut, dan yang kedua pengadilan yang pasti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, dan setelah dibatalkan/dicabut tidak selesai begitu saja, atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru”.

Baca Juga :  Hari Santri, Polres Sumenep Terjunkan Puluhan Polwan Dalam Pengamanan JJS

Tambahnya lagi “Kapan bisa dicabut/dibatalkan sebuah Kepusan, disaat baru diketahui ditemukan adanya cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi, dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan, sedang pencabutan atau pembatalan Keputusan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan. Tapi pesoalannya tukar guling yang yang dimaksud telah diketahui bermasalah sejak puluhan tahun yang lalu, bukan 5 hari kemarin, sedang  tiga kepala desa yang menjabat sekarang mengetahui tapi membiarkan aset TKD yang hilang, ini kan aneh kalau diperjuangkan saat dalam penanganan Polda”.

Sambung Rasyid, “Yang jadi masalah permasalahan tukar guling TKD tersebut, bukan lagi rasanya yang mengeluarkan keputusan atau pengadilan/PTUN, sekarang telah menjadi hak kewenangan penyidik Polda Jatim, karena didalam proses tukar guling TKD tersebut ditemukan unsur kejahatan Korupsi dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup”.

“Kenapa Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango), kok baru sekarang dengan berbagai upaya seolah-olah ingin mengelabui penyidik tidak merasa bersalah, wajar jika tiga Kepala Desa tersebut terancam ditersangkakan, dan menurut saya harus/wajib ditersangkakan karena telah memenuhi unsur pembiaran, sebagaimana yang dituangakan dalam pasal 8 UU Korupsi No. 20 tahun 2001, yakni membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, ancamannya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun, dan juga pasal 10 huruf b dan c, yang juga memenuhi unsur untuk menjerat tiga kepala desa tersebut ancamannya paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun”, ungkap Rasyid.

Baca Juga :  Gelar Program Kerja Mahameru Lantas, Satlantas Polres Sumenep Ajak Para Santri Tertib Berlalulintas

“Untuk itu kami mewakili masyarakat di Kabupaten Sumenep, meminta kepada penyidik Polda Jatim agar bertindak tegas, untuk memberikan rompi warna orange kepada tiga kepala desa tersebut, karena sejak menjabat sebagai kepala desa membiarkan tanah kas desa yang merupakan aset kekayaan desa diambil atau digelapkan orang lain”, imbuhnya.

(TURI TURBO)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Sebagai Wujud Apresiasi, Kapolres Sumenep Berikan Reward dan Punishment Pada Personil Polres serta Penyerahan Ranmor Dinas Sihumas

Sumenep

Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Pengamanan Nataru 

Sumenep

Tradisi Pedang Pora dan Tari Muang Sangkal Warnai Penyambutan Kapolres Sumenep

Berita Dunia

Lawyer Single Fikter Brave Papan Atas Tersenyum Jika Hasil Karya Jurnalis Dijadikan Amunisi untuk Menyerang Dirinya

Sumenep

20 Tahun Pengabdian Akpol 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati, Polres Sumenep Salurkan Enam Truk Tangki Air Bersih untuk Warga

Sumenep

Polres Sumenep Turunkan Puluhan Personel, Amankan Kunjungan Gubernur Jatim

Sumenep

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Sumenep Gelar Binrohtal Kepada Para Tahanan

Sumenep

Polda Jatim Lakukan Uji Balistik Senpi Organik Polres Semenep