DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumenep

Kamis, 30 November 2023 - 04:19 WIB

Polda Jatim Periksa Beberapa Saksi di Polres Sumenep untuk Mengejar Pelaku Penyebab Kerugian Negara 114 miliar

Mediakompasnews.com – Sumenep – Akhir Bulan November 2023 heboh digegerkan oleh pemanggilan saksi saksi terkait Serangkaian sengketa tanah Percaton yang lama padam kini bersemi kembali. Rabu 29 November 2023

Hal ikhwal yang menjadi Gosip rakitan seputar sumenep, dan maraknya pemberitaan panas saat ini menjadi topik sexi bagi kalangan Media Online terkait tanah percaton yang terletak di desa kolor Kecamatan kota sumenep. Yang merupakan Milik Tiga Desa, diantaranya, Cabbiya, talango dan Kolor. masyarakat sumenep.

Perbincangan yang semakin memanas yang mengarah kepada penyidik Polda Jatim , ada yang mengatakan jika tanah khas desa  hasil yang disebut objek tanah tukar guling itu ada, sebagian juga banyak yang menyampaikan kasus mati suri hidup lagi.

Baca Juga :  Pembinaan Rohani dan Mental Para Tahanan Polres Sumenep

Padahal Sudah Jelas, dari pemberitaan yang melesat sebelumnya jika Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang  merugikan negara.

Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Diamankan

“Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMP, kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Baca Juga :  Ratusan Kasus Diselesaikan Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023

Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan milik orang lain.

“Surat tanahnya itu yang mengeluarkan BPN, tapi koordinat objek berada di persawahan milik orang lain. Jadi ruislag tanah penggantinya nggak ada,” lanjutnya.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya mengatakan, juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Diamankan

Sumenep

Tertib Berlalulintas, Pengendara Motor Dapat Kejutan Hadiah Dari Polisi

Sumenep

Satlantas Polres Sumenep Kembali Amankan Puluhan R2 Berknalpot Brong Yang Digunakan Balap Liar

Sumenep

Sebagai Wujud Apresiasi, Kapolres Sumenep Berikan Reward dan Punishment Pada Personil Polres serta Penyerahan Ranmor Dinas Sihumas

Sumenep

Caleg Dapil 1 Nomor Urut 3 DPR PKB Ini Unggul Dalam Dua Polling Survei Media Sosial Sumenep

Sumenep

Hamsuri, Kader PDIP Maju Jadi Calon DPRD Kabupaten Sumenep 

Sumenep

Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

Sumenep

Nur Jannah SH., MH Caleg PKB Dapil 1 Menurut Hasil Survei Indikator Politik Berada di Urutan ke 5