LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Nasional / Sorotan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:06 WIB

PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal

Mediakompasnews.Com – Riau – Perusahan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan perusahaan milik Negara yang harus patuh dan tunduk terhadap aturan aturan yang mengikat dan berlaku.

Seyogyanya Perusahaan BUMN merupakan sebuah perusahaan yang harus contoh bagi perusahaan swasta dalam menjalankan aturan, sehingga perusahaan swasta enggan untuk melakukan pelanggaran pelanggaran aturan yang sudah diatur UU maupun Peraturan Pemerintah.

Namun lain halnya dengan PTPN V Sei Berlian yang ada di kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga sudah melakukan penambangan ilegal berupa membuka pertambangan galian C tanpa memiliki izin di lokasi perkebunan milik BUMN.

Hal ini terkuak ketika tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) beserta sejumlah awak media saat melakukan investigasi pada, Sabtu15 Oktober 2022.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Indonesia-Korea Untuk Pengembangan Kampus Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

Saat melakukan investigasi dilapangan,Tim LPPNRI dan media mendapati kejanggalan kejanggalan yang cukup luar biasa, bahkan ketika dilapangan media dan LPPNRI sempat melakukan wawancara kepada pekerja akan keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.

Salah satu operator alat berat mengatakan, bahwa ada keterlibatan kontraktor dalam pengerjaan tambang yang diduga ilegal ini.

Dan tak hanya itu saja, seorang yang diduga operator dari pihak PTPN V Sei Berlian inisial MK juga mengakui tentang adanya galian yang diduga ilegal itu. Ia juga mengatakan, bahwa operasi galian C ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tanpa ada kendala.

“Saya bekerja selaku operator alat berat di galian ini sudah ada 3 tahun bang dan selama ini tidak ada kendala apapun”, jelasnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Kunjungi Kalsel: Dorong Pengakuan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Sementara ketika Tim LPPNRI beserta awak media konfirmasi pihak management PTPN V Sei Berlian, diduga enggan dikonfirmasi.

Tim berusaha melakukan konfirmasi ke Pihak Manager dan Asum Perkebunan PTPN V Sei Berlian melalui Kontak Person pribadi, namun tetap tak respon.

sehingga patut diduga kuat PTPN V Sei Berlian sudah melakukan pelanggaran UU Pertambangan dan Minerba yang berlaku di NKRI.

Daulat Panjaitan selaku anggota LPPNRI Provinsi Riau mengatakan, atas temuan yang didapatinya dilapangan, setiap orang / Perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dikenakan pidana sesuai dengan amanah UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)”,

Baca Juga :  45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” jelas Daulat Panjaitan

Daulat menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.

Kepada instansi terkait, Daulat Panjaitan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

“Apalagi kuat dugaan lahan yang dijadikan areal pertambangan adalah Kawasan Hutan HPL”, ungkap Daulat kepada Media.

(Tim Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PT. Asdp Puncak Arus Balik Lebaran 1444H/2023, dari Sumatera ke Jawa Terjadi Dua Gelombang

Berita Utama

TNI AL Riset Kelautan Indonesia Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi MNC MXGP Samota Indonesia 2023 Sukses Digelar

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

Pemerintah RI

Presiden akan Tinjau Proyek Infrastruktur dan Serahkan Bansos di Provinsi Maluku

TNI/POLRI

Babinsa dan Babinkamtibmas Sendangsari,Kawal Penyaluran Bantuan BLT

Berita Utama

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

TNI/POLRI

Polda Lampung-Bea Cukai bersinergi