DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 13 Desember 2023 - 03:50 WIB

Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

Mediakompasnews.com – Sumenep – Tersangkanya kasus tukar guling tanah kas desa HS, MH dan MR pada 22 November 2023, yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi bola panas yang melebar ke beberapa pakar hukum yang intinya agar ikut andil dalam permasalahan hukum yang dimaksud.

Gagalnya penguasaan lahan obyek tukar guling TKD di Desa Paberasan oleh Herman CS selaku kuasa hukum Desa Kolor dan Desa Cabbiya, disebabkan Kepala Desa Paberasan cepat tanggap mengatasi permasalahan Desa, dengan beraninya berhasil mengusir penggarap lahan yang didatangkan oleh kuasa hukum.

Kini muncul babak baru tiga kepala Desa yakni Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) melalui Kurniadi selaku kuasa hukumnya mengajukan pembatalan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ke Bupati Sumenep.

Statement pengacara kondang Kurniadi di sejumlah media online sempat menghebohkan para pemerhati kebijakan khususnya di Kabupaten Sumenep menambah situasi makin memanas, masalahnya pembatalan dianggap mustahil terjadi, karena tukar guling TKD bak nasi sudah jadi bubur.

Baca Juga :  Lemtari Melaksanakan Giat Silaturahmi Dan Halal Bihalal Di Sate Senayan Membahas Program Ke Depan 

Salah satu aktivis anti korupsi Rasyid Nahdliyin yang sering menyuarakan konflik kasus TKD menyampaikan kepada Mediakompasnews.com 07/12/2023. Kita harus apresiasi kepada Bapak Kurniadi selaku kuasa hukum tiga Desa, melakukan sebuah upaya untuk menyelamatkan kliennya dari dirugikan oleh pihak-pihak yang merasa diuntungkan.

“Tukar guling TKD ini merupakan administrasi pemerintahan yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan keputusan tukar guling tersebut telah menjadi sebuah produk hukum, terdapat sebuah asas di dalam Hukum Administrasi Negara yang perlu dipahami terlebih dahulu, dan tidak bisa serta merta baik Bupati atau Gubernur bisa mencabut atau membatalkan sebuah keputusan,” jelas Rasyid Nahdliyin.

Pembatalan sebuah keputusan itu bisa dicabut atau dibatalkan oleh yang mengeluarkan dengan syarat, dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan, sedang pencabutan atau pembatalan Keputusan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD, Korps Baret Biru Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah

“Atas keputusan yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan keputusan baru, sementara atas keputusan yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan keputusan baru. Sedang permasalahan tukar guling TKD ini nasi sudah bubur, sudah menjadi kewenangan penyidik Polda, karena dalam prosesnya memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sekalipun alasan untuk membatalkan tukar guling TKD tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Yang dimaksud dengan “cacat substansi” yaitu, Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan, Fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah, Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.

Baca Juga :  Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022

“Persoalan tukar guling ini bukan sengketa, tapi telah menjadi persoalan hukum ada perbuatan korupsi yg telah merugikan keuangan Negara sebesar 114 milyar, terdapat konspirasi para pengambil kebijakan pada saat itu dari Kepala Desa sampai Gubernur. Bupati mengusulkan ke Gubernur, kemudian Gubernur melaporkan hasil keputusan ke Kemendagri, jadi yang memutuskan TKD tersebut adalah Gubernur bukan Bupati,” ujarnya.

Pertanyaannya kenapa baru sekarang tiga Kepala Desa tersebut kelimpungan, kenapa tidak sejak baru menjabat melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu untuk menuntut haknya yang hilang, ada apa dengan Kepala Desa.

Menurut Hemat saya, “Akan sia-sia melakukan upaya permohonan Pembatalan melalui Kepala Pemerintah Daerah Sumenep,  jadi alangkah baiknya agar lebih bermafaat dan bermakna untuk melakukan upaya hukum untuk menuntut PT. SMIP (SINAR MEGA INDAH PERKASA),” pungkasnya

 

(TURI – TURBO)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Bhayangkara ke-77, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Polri Semakin Profesional

Berita Utama

Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Berita Utama

DiDuga Pengelola Buruh Parkir Di Pasar Pamarayan Harus Setor Tiga Juta (3000 000) Rupiah Per Bulan Kepada Oknum Kepala Desa

Berita Utama

Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Bertolak ke Tanah Air

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Berita Utama

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H