LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 13 Desember 2023 - 03:50 WIB

Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

Mediakompasnews.com – Sumenep – Tersangkanya kasus tukar guling tanah kas desa HS, MH dan MR pada 22 November 2023, yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi bola panas yang melebar ke beberapa pakar hukum yang intinya agar ikut andil dalam permasalahan hukum yang dimaksud.

Gagalnya penguasaan lahan obyek tukar guling TKD di Desa Paberasan oleh Herman CS selaku kuasa hukum Desa Kolor dan Desa Cabbiya, disebabkan Kepala Desa Paberasan cepat tanggap mengatasi permasalahan Desa, dengan beraninya berhasil mengusir penggarap lahan yang didatangkan oleh kuasa hukum.

Kini muncul babak baru tiga kepala Desa yakni Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) melalui Kurniadi selaku kuasa hukumnya mengajukan pembatalan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ke Bupati Sumenep.

Statement pengacara kondang Kurniadi di sejumlah media online sempat menghebohkan para pemerhati kebijakan khususnya di Kabupaten Sumenep menambah situasi makin memanas, masalahnya pembatalan dianggap mustahil terjadi, karena tukar guling TKD bak nasi sudah jadi bubur.

Baca Juga :  Bebagi Di Bulan Ramadhan 1444 H Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Membagikan 112 Paket Zakat Profesi

Salah satu aktivis anti korupsi Rasyid Nahdliyin yang sering menyuarakan konflik kasus TKD menyampaikan kepada Mediakompasnews.com 07/12/2023. Kita harus apresiasi kepada Bapak Kurniadi selaku kuasa hukum tiga Desa, melakukan sebuah upaya untuk menyelamatkan kliennya dari dirugikan oleh pihak-pihak yang merasa diuntungkan.

“Tukar guling TKD ini merupakan administrasi pemerintahan yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan keputusan tukar guling tersebut telah menjadi sebuah produk hukum, terdapat sebuah asas di dalam Hukum Administrasi Negara yang perlu dipahami terlebih dahulu, dan tidak bisa serta merta baik Bupati atau Gubernur bisa mencabut atau membatalkan sebuah keputusan,” jelas Rasyid Nahdliyin.

Pembatalan sebuah keputusan itu bisa dicabut atau dibatalkan oleh yang mengeluarkan dengan syarat, dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan, sedang pencabutan atau pembatalan Keputusan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Ramah Tamah Kapolres Rohul Budi Setiyono Dengan Insan Pers Menjadi Penyeimbang Informasi

“Atas keputusan yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan keputusan baru, sementara atas keputusan yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan keputusan baru. Sedang permasalahan tukar guling TKD ini nasi sudah bubur, sudah menjadi kewenangan penyidik Polda, karena dalam prosesnya memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sekalipun alasan untuk membatalkan tukar guling TKD tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Yang dimaksud dengan “cacat substansi” yaitu, Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan, Fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah, Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.

Baca Juga :  Ma'mun dan Anim Meminta Ketua KKPMP Kawal Pihaknya Untuk Meminta Hak nya Kepada Atim Afandi

“Persoalan tukar guling ini bukan sengketa, tapi telah menjadi persoalan hukum ada perbuatan korupsi yg telah merugikan keuangan Negara sebesar 114 milyar, terdapat konspirasi para pengambil kebijakan pada saat itu dari Kepala Desa sampai Gubernur. Bupati mengusulkan ke Gubernur, kemudian Gubernur melaporkan hasil keputusan ke Kemendagri, jadi yang memutuskan TKD tersebut adalah Gubernur bukan Bupati,” ujarnya.

Pertanyaannya kenapa baru sekarang tiga Kepala Desa tersebut kelimpungan, kenapa tidak sejak baru menjabat melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu untuk menuntut haknya yang hilang, ada apa dengan Kepala Desa.

Menurut Hemat saya, “Akan sia-sia melakukan upaya permohonan Pembatalan melalui Kepala Pemerintah Daerah Sumenep,  jadi alangkah baiknya agar lebih bermafaat dan bermakna untuk melakukan upaya hukum untuk menuntut PT. SMIP (SINAR MEGA INDAH PERKASA),” pungkasnya

 

(TURI – TURBO)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aksi Sosial Dan Pengobatan Masal Paguron Jalak Banten Nusantara Di Kabupaten Pandeglang

Berita Utama

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih dari Danrem 074/Warastratama

Berita Utama

Menyonsong Gelaran Rakernas dan API 2022 Pewarna Meminta dukungan Keraton Yogya

Berita Utama

Masyarakat Desa sebuah keras Demo ke PT.EBI

Berita Utama

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Telah Melakukan Pungli

Berita Utama

Danrem 064/Maulana Yusuf Mendampingi Pangdam III Siliwangi Tanam Jagung Serentak di Dodiklatpur Ciuyah

Berita Utama

Kapolda Lampung : Sinergitas Media Dan Kepolisian Sangat Dibutuhkan Dalam Era Digitalisasi

Berita Utama

Rumah Kosong Didesa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Terbakar Karena Korsleting Listrik