http://Mediakompasnwes.com – Kab.Sabu Raijua – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sabu Raijua menjerat pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ibu yang Inisial HH dan MBW karena diduga telah sengaja membunuh bayi kandungnya setelah melahirkan.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis,S.I.P.,M.H., saat melakukan konferensi press di Kantor Polres Sabu Raijua Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat ( 30/8/2024).
Dalam keterangan konferensi press, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis,S.I.P.,M.H., mengatakan tersangka HH dan MBW di jerat Pasal 341 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang dilahirkannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Peristiwa Terjadi di Desa Loborui, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua Pada 26/08/2024 sekitar pukul 17.00 WITA dimana TSK. Habrita Here (HH) saat itu sedang membuat pagar rumahnya, kemudian datang TSK, Mefi Boset Dake Winu (MBW) dari rumah istrinya di Dusun II Desa Loborui pada Pukul 18.00 Wita lalu TSK MBW pergi mancing dan kembali pada pukul 00.00 Wita,” ungkap Kapolres AKBP Paulus Naatonis kepada Wartawan saat konferensi press pada tanggal (30/8).
Lanjut Kapolres menjelaskan, pada pukul 01.00 Wita tsk HH mual-mual dan ke kamar mandi, fi kamar mandi tsk. HH melahirkan korban (Bayi Kandungnya) usai dilahirkan bayi korban terbentur di closet namun HH mengangkat korban untuk di baringkan di lantai kamar mandi.
“Kemudian Tsk HH memanggil Tsk. MBW yang sementara tertidur lalu MBW menghampiri tsk HH untuk menjaga korban sementara tsk HH mengambil sembilan pisau di dapur dan di serahkan ke tsk MBW untuk memotong tali pusar bayi korban,” ungkapnya.
Setelah itu, kata AKBP Paulus Naatonis,Tsk HH membungkus korban yang masih hidup menggunakan pakaian kotor yang hendak di cuci dan kedua tsk membawa bayi korban ke belakang rumah untuk menguburkan di lubang yang telah di siapkan yang rencananya untuk menanam kelapa.
“Keesokan harinya seekor anjing milik saudara JFH yang mengambil jasad bayi dan di gigit menaruh di tempat kejadian sebelah rumah saudara JFH,” jelasnya.
Lanjut Kapolres,awal mula penemuan jasad korban di ketahui oleh MPH yang melihat seekor anjing miliknya membawa daging besar, sehingga dirinya ingin mengetahui pasti apa yang di bawa anjingnya tersebut.
Kemudian dirinya mengusir anjing tersebut sehingga jasad korbannya di letakkan di samping rumahnya, sehingga MPH datang melihatnya dan ternyata itu jasad bayi yang baru lahir, MPH memberitahukan saudaranya dan kemudian di ketahui oleh banyak orang serta menghubungi pihak kepolisian.
“Iya awal mulanya ketahuan Tsk. HH dan MBW menguburkan bayi (anak kandungnya) yang masih hidup, di ketahui oleh saksi MPH yang melihat seekor anjing miliknya membawa danging besar sehingga yang bersangkutan mengusir anjing tersebut dan setelah saksi MPH melihat ternyata itu jasad bayi yang baru lahir,” ungkap Paulus Naatonis.
Lanjut Kapolres, setelah Polisi tiba di TKP, di sana juga ada Tsk HH yang kelihatan sangat pucat sekali, sehingga dirinya di curigai oleh petugas mengambil inisiatif untuk langsung memeriksa Tsk. HH oleh dokter dan petugas medis yang berada di Desa Loborui, namun Tsk HH menolak dengan alasan datang bulan, setelah di periksa intensif di ketahui pada kelaminya terdapat robekan dan panyudara yang bersangkutan dalam keadaan kencang sehingga sesuai analisa dokter Tsk HH dalam kondisi menyusui sehingga kemudian tidak mengakui perbuatannya serta Tsk HH menunjukkan lokasi penguburan jasad korban dan barang – barang bukti yang terkait dengan dugaan tidak pidana di maksud.
“Adapun penerapan pasal terhadap kedua Tsk HH dan MBW atas perbuatannya yakni undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 “” Setiap orang yang membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati”” ayat (3) pelaku di jerat dengan pidana penjara 15 tahun ( denda 3 miliar) Jo ayat (4) Pidana di tambah sepertiga dari ketentuan pasal di atas dan apabila pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya Subs pasal 341 KUHP “” seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada ketika di lahirkan ,karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, akan di hukum karena makar mati terhadap anak dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” tutup Kapolres Paulus Naatonis. (Florianus Fendi)