LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Breaking News / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:18 WIB

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Kafe Kopi Kenangan di kawasan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyeret Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke dalam sorotan publik. Hal ini menyusul insiden pengusiran wartawan serta sikap bungkam instansi tersebut terhadap surat konfirmasi resmi dari media.

Redaksi media online Suara Keadilan Rakyat Indonesia (SKRI) mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis sejak 16 Juni 2025, mempertanyakan legalitas proyek kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi, baik tertulis maupun pernyataan langsung dari Disperkimtan

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Pihak media SKRI yang berupaya meminta konfirmasi melalui jalur resmi dan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perkim. Namun, pihak keamanan berulang kali menyatakan bahwa pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

Puncaknya terjadi pada 7 Juli 2025 di kantor Disperkimtan Kota Tangerang, ketika wartawan SKRI yang melakukan kunjungan ketiga justru diusir dari lokasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ingin ditemui diduga berada di kantor pada saat itu.

Baca Juga :  BANN dan BNN Jakarta Timur Gelar Bimtek P4GN Angkatan Ke-II

Insiden pengusiran wartawan dan tidak dijawabnya surat resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga publik. Terlebih lagi, informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik dan transparansi perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup Disperkimtan dikecam sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik secara tidak langsung. Hal ini dianggap menciderai semangat keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bekerjasama dengan DLH Yogyakarta FPRB Abilowo Sendangsari Tanam 1000 Pohon

“Kami datang dengan etika. Mengirim surat resmi. Tapi dibalas dengan pengusiran dan pernyataan tidak jujur,” ungkap salah satu wartawati SKRI, Rabu (16/07/25).

Redaksi SKRI mendesak Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (sekda) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Disperkimtan khususnya dalam aspek komunikasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.

“Media Liputan4.com menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja pers,” pungkasnya.

Penulis: Mar/KJK
Sumber: Wartawati SKRi

Share :

Baca Juga

Kota Bekasi

Antusias Masyarakat Rawalumbu Pada Gelaran Operasi Pasar

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Berita Utama

Wakil Bupati Tangerang Perintahkan Satpol PP Cek Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Dice Massage

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

Diskominfo dampingi BPS Rohul Lounching Website Desa Puo Raya Sekaligus Tutup Pembinaan Desa Cantik

Hukum dan Kriminal

Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

Pemerintah Daerah

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City

Kota Tangerang

Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air