DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Breaking News / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:18 WIB

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Kafe Kopi Kenangan di kawasan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyeret Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke dalam sorotan publik. Hal ini menyusul insiden pengusiran wartawan serta sikap bungkam instansi tersebut terhadap surat konfirmasi resmi dari media.

Redaksi media online Suara Keadilan Rakyat Indonesia (SKRI) mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis sejak 16 Juni 2025, mempertanyakan legalitas proyek kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi, baik tertulis maupun pernyataan langsung dari Disperkimtan

Baca Juga :  Ditipu Polisi Gadungan: Uang Rp 15 Juta Raib, Janda Asal Aceh Curhat ke Humas Polda Kalteng

Pihak media SKRI yang berupaya meminta konfirmasi melalui jalur resmi dan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perkim. Namun, pihak keamanan berulang kali menyatakan bahwa pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

Puncaknya terjadi pada 7 Juli 2025 di kantor Disperkimtan Kota Tangerang, ketika wartawan SKRI yang melakukan kunjungan ketiga justru diusir dari lokasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ingin ditemui diduga berada di kantor pada saat itu.

Baca Juga :  Komite SDN I Patapan Diduga Melakukan Pungli Kepada Siswa

Insiden pengusiran wartawan dan tidak dijawabnya surat resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga publik. Terlebih lagi, informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik dan transparansi perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup Disperkimtan dikecam sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik secara tidak langsung. Hal ini dianggap menciderai semangat keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Hadiri Gerakan Hidup Sehat

“Kami datang dengan etika. Mengirim surat resmi. Tapi dibalas dengan pengusiran dan pernyataan tidak jujur,” ungkap salah satu wartawati SKRI, Rabu (16/07/25).

Redaksi SKRI mendesak Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (sekda) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Disperkimtan khususnya dalam aspek komunikasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.

“Media Liputan4.com menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja pers,” pungkasnya.

Penulis: Mar/KJK
Sumber: Wartawati SKRi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol Ronny Risambessy SIK mendampingi Wakil Bupati (Wabup) H Indra Gunawan pada Apel peringatan Hari Pahlawan Ke 77

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Pemerintah Daerah

DPC Gerindra Kabupaten Indramayu Tarik Dukungan Terhadap LUCKY HAKIM

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tahun 2022 Desa RawaKalong Betonisasi Jalan Poros 

Berita Utama

Dipaser Di Tiga Desa Sepi Peminat Calon Kades

Berita Utama

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal