LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Breaking News / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:18 WIB

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Kafe Kopi Kenangan di kawasan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyeret Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke dalam sorotan publik. Hal ini menyusul insiden pengusiran wartawan serta sikap bungkam instansi tersebut terhadap surat konfirmasi resmi dari media.

Redaksi media online Suara Keadilan Rakyat Indonesia (SKRI) mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis sejak 16 Juni 2025, mempertanyakan legalitas proyek kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi, baik tertulis maupun pernyataan langsung dari Disperkimtan

Baca Juga :  Camat Kalang Anyar Bersama Kepala Desa Cikatapis dan Warga Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Cikatapis

Pihak media SKRI yang berupaya meminta konfirmasi melalui jalur resmi dan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perkim. Namun, pihak keamanan berulang kali menyatakan bahwa pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

Puncaknya terjadi pada 7 Juli 2025 di kantor Disperkimtan Kota Tangerang, ketika wartawan SKRI yang melakukan kunjungan ketiga justru diusir dari lokasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ingin ditemui diduga berada di kantor pada saat itu.

Baca Juga :  Fopimcam Lenteng Gelar Acara Bazar Akbar Diiringi Dengan Musik Sahur Tong - Tong di Kraton Sagara  

Insiden pengusiran wartawan dan tidak dijawabnya surat resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga publik. Terlebih lagi, informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik dan transparansi perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup Disperkimtan dikecam sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik secara tidak langsung. Hal ini dianggap menciderai semangat keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

“Kami datang dengan etika. Mengirim surat resmi. Tapi dibalas dengan pengusiran dan pernyataan tidak jujur,” ungkap salah satu wartawati SKRI, Rabu (16/07/25).

Redaksi SKRI mendesak Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (sekda) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Disperkimtan khususnya dalam aspek komunikasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.

“Media Liputan4.com menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja pers,” pungkasnya.

Penulis: Mar/KJK
Sumber: Wartawati SKRi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Pemerintah Daerah

Yayan Sumaryono SH CPL CPCLE Kuasa Hukum Kepala Desa Cigoong Selatan

Pemerintah Daerah

Forum Komunitas Kristen Pemkab Batu Bara Gelar Perayaan Natal Perdana, Perkuat Solidaritas ASN

Kabupaten Gowa

Program Fokus TP PKK Gowa Dijadikan Referensi

Berita Utama

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Kalimantan Barat

Pemandangan Bundaran Tugu BI Aikon Kota Sintang Kumuh Dengan Lapak Berjualan Diharapkan Pemerintah Sintang Segera Menertibkan

Berita Utama

Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

Sorotan

Diduga Kuat PLN Lakukan Korupsi Dalam Perencanaan Pembangunan Lisdes di Kalbar