DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Kabupaten Serang / Sorotan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Mediakompasnews.com – Kab.Serang – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi, kali ini ditemukan di jalan raya Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, datang seorang pria berinisial CT yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang diduga illegal tersebut.

Sejumlah awak media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut.

Baca Juga :  Presiden Setujui Pengunduran Diri Menpora Amali, Tunjuk Menko PMK sebagai Plt

Secara transparan CT menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan

“Saya disini baru sebulan saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat, tugas saya untuk mengondisikan rekan-rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.

Sontak sejumlah awak media kaget, saat CT menjelaskan bahwa usaha tersebut sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari media, lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga

“Semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.

Dengan adanya keterangan dari CT, Sejumlah awak media dan Lembaga menduga kuat bahwa usaha tersebut penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bila kita mengacu pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kapolres dan Pj Walikota Tangerang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

(Mar/Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ridwan Kamil Bantu Renovasi Rumah Warga Tak Mampu di Cianjur

Berita Utama

Pangkoarmada III Terima Brevet Kehormatan Penerbangan Angkatan Laut

Daerah

SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara Penutupan MPLS, Awali Masuk Ajaran Tahun 2023-2024

Berita Utama

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenag, MTs N 3 Serang Laksanakan Gerakan Kemenag Asri

Berita Utama

Forwal Dan Aliansi Aktivis Lebak Laksanakan Bakti Sosial Untuk Membantu Intan Putri Dari Ibu Adijah Yang Menderita Tumor Mata.

Berita Utama

Penebangan Kayu di Kawasan Milik Perum Perhutani di Petak 20, Blok Cigebor di Duga Tidak Sesuai Aturan

Berita Utama

Humanis, Kapolres Rohul Apreasiasi Kesiapan Kapolsek Bonaidarussalam Dalam Pelaksanaan Tugas

Berita Utama

HUT Ke 67 Polantas, Polres Muara Enim Gelar Senam Sehat Dan Bagikan Door prize