DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Kabupaten Serang / Sorotan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Mediakompasnews.com – Kab.Serang – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi, kali ini ditemukan di jalan raya Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, datang seorang pria berinisial CT yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang diduga illegal tersebut.

Sejumlah awak media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut.

Baca Juga :  Polres Rohul Terus Berinovasi, Beri Layanan Dan Jawaban Keluhan Masyarakat Lewat Minggu Kasih

Secara transparan CT menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan

“Saya disini baru sebulan saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat, tugas saya untuk mengondisikan rekan-rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.

Sontak sejumlah awak media kaget, saat CT menjelaskan bahwa usaha tersebut sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari media, lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  Laka Lantas Di Jalan Nasional Pragaan, Mobil Daihatsu Hantam Sepeda Motor

“Semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.

Dengan adanya keterangan dari CT, Sejumlah awak media dan Lembaga menduga kuat bahwa usaha tersebut penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bila kita mengacu pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Sepatu “RUTIRA” Jadi Simbol Kolaborasi Hukum di Tangerang

(Mar/Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga Warga Negara Thailand Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika di Indonesia

Berita Utama

Sebelum Tabrak Pagar Rumah Dinas Bupati, Pengemudi Mobil Senggol Pengendara Lain

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Pelaksanaan F1 Powerboat World Championship 2023 di Danau Toba

Berita Utama

Kelurahan Slerok Jadi Putaran Terakhir Pentashorufan Baznas 2023

Daerah

Kuatkan pondasi ketaqwaan umat, PDM Sergai gelar pengajian

Daerah

Plh. Sekda Norma Deli Siregar Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan

Berita Utama

Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Apresiasi 31 Tahun Pengabdian

Berita Utama

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Lepas Purna Tugas Kompol Parhan