LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Kabupaten Serang / Sorotan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Mediakompasnews.com – Kab.Serang – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi, kali ini ditemukan di jalan raya Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, datang seorang pria berinisial CT yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang diduga illegal tersebut.

Sejumlah awak media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut Jenis Solar dari PT. SKL Sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut.

Baca Juga :  Pesan Kasad Jadilah Perwira yang Profesional dan Pemimpin yang Visioner

Secara transparan CT menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan

“Saya disini baru sebulan saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat, tugas saya untuk mengondisikan rekan-rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.

Sontak sejumlah awak media kaget, saat CT menjelaskan bahwa usaha tersebut sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari media, lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).

Baca Juga :  Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

“Semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.

Dengan adanya keterangan dari CT, Sejumlah awak media dan Lembaga menduga kuat bahwa usaha tersebut penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Bila kita mengacu pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

(Mar/Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyaluran BLT-BBM,BPNT,PKH, Desa Mekar Jaya kecamatan Cimarga Berjalan Dengan Lancar.

Berita Utama

Dewi Aryani Kembali Sosialisasikan 4 Pilar Ingatkan Toleransi Beragama

Daerah

Gas Elpiji 3 Kg, Selalu langka Dan Harga Meroket di Kab.Pasaman. Presiden Jokowi Akan Adakan Transpormasi

Berita Utama

Didepan Zulkifli Hasan, Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM Indonesia Nyatakan Bergabung ke PAN

Berita Utama

Media Gathering 2024 Wadah Jalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

kabupaten lebak

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Berita Utama

Koramil 0308/Muncang Gelar Acara Komunikasi Sosial Semester II Tahun 2022 Beserta Komponen Masyarakat