DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 14 September 2022 - 07:16 WIB

Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Media Kompas News. Com,- Banyuwangi. Dalam Kegiatan Investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi terhadap Pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pengusaha Tambang Galian C yang ada di Banyuwangi khususnya pemilik tambang yang ada di kecamatan Kalipuro.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14/9/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di kecamatan Kalipuro kelurahan klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan Explorasi Tambang.

Baca Juga :  Menjelang Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya Tambang Galian C.

Sekdis Distrik GMBI Banyuwangi Muhammad Nurchalis Syahrullah menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses Tambang Galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.

Baca Juga :  Tanah Anda Belum Bersertifikat? BPN Banten Siap Melayani Anda

Syahrullah meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para Pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya yang ada di kecamatan Kalipuro, kelurahan Klatak, kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud yang diduga tidak memiliki ijin.
Baik dari Lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Prasastia Yoga terpilih sebagai Ketua APDESI Kabupaten Belitung

Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “pungkas Syahrullan
( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Polda Kalbar Gelar Pesona Festival Temajuk Bersama Pemprov Kalbar

Pemerintah Daerah

E-Warong Ahmad Supandi Desa Karang Tumaritis Telah Di Off

Berita Utama

Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Pemerintah Daerah

Warga Antusias Rela Antri Di Pasar Murah Disperindag Lebak

Pemerintah Daerah

Desa Bogak Mengadakan Pemilihan Pilkades Serentak Periode 2023-2028

Berita Utama

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

Pemerintah Daerah

Diduga Truk Kontainer Pengangkut Limbah B3 Bocor, Tercecer sepanjang Jalan Berbahaya bagi Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Dapat Hadiah Berupa Kue “Blengep”