DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 14 September 2022 - 07:16 WIB

Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Media Kompas News. Com,- Banyuwangi. Dalam Kegiatan Investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi terhadap Pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pengusaha Tambang Galian C yang ada di Banyuwangi khususnya pemilik tambang yang ada di kecamatan Kalipuro.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14/9/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di kecamatan Kalipuro kelurahan klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan Explorasi Tambang.

Baca Juga :  Bupati Nina Raih BEST PRACTICE Jabar SDGS AWARD 2022

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya Tambang Galian C.

Sekdis Distrik GMBI Banyuwangi Muhammad Nurchalis Syahrullah menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses Tambang Galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.

Baca Juga :  Bupati Rohul Anton S.T, MM Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung Di Kota Lama

Syahrullah meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para Pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya yang ada di kecamatan Kalipuro, kelurahan Klatak, kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud yang diduga tidak memiliki ijin.
Baik dari Lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Takluk Dirumah Sendiri, Paser Wajib Menang Lawan Kukar

Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “pungkas Syahrullan
( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

31 Komisariat dan 403 Anggota RBIB Dilantik Bupati Indramayu

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Pemerintah Daerah

Pelantikan Pemuda Mitra Kamtibmas ( PMK) Kabupaten Batu Bara Berjalan Dengan Lancar

Pemerintah Daerah

Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

Berita Utama

Sukseskan Crash Program Polio Kab.Rohul mari wujudkan anak Rokan Hulu sehat dan bebas Polio

Kabupaten Tegal

Langkah Proaktif Kabupaten Tegal Hadapi Ancaman Siber

Pemerintah Daerah

Pj Bupati Tegal Tinjau Stand Slawi Ageng Expo 2024

Berita Utama

Pemkab Rohul Rakor Bersama Forkopimda Riau Untuk Menangani Masalah Banjir