LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 14 September 2022 - 07:16 WIB

Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Media Kompas News. Com,- Banyuwangi. Dalam Kegiatan Investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi terhadap Pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pengusaha Tambang Galian C yang ada di Banyuwangi khususnya pemilik tambang yang ada di kecamatan Kalipuro.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14/9/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di kecamatan Kalipuro kelurahan klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan Explorasi Tambang.

Baca Juga :  Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya Tambang Galian C.

Sekdis Distrik GMBI Banyuwangi Muhammad Nurchalis Syahrullah menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses Tambang Galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.

Baca Juga :  Arief Minta PDAM TKR Segera Perbaiki Pipa Bocor

Syahrullah meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para Pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya yang ada di kecamatan Kalipuro, kelurahan Klatak, kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud yang diduga tidak memiliki ijin.
Baik dari Lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Kapolsek Pancoran Silatuhrahmi Ke Smp 154 Mendengar Keluhan Guru Serta Memberi Himbauan Tawuran Dan Kenakalan Remaja 

Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “pungkas Syahrullan
( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Tiba di Kota Sengkang, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022

Pemerintah Daerah

Rapat Koordinasi DPP, DPW, APSIMO DIY,Bersama Ketua Umum

Pemerintah Daerah

Marlin Terus Semangat Bekerja, Kolaborasikan Energi untuk Masyarakat

Pemerintah Daerah

Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2022-2028 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar Dan Aman

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Kunjungi Keluarga Korban Terseret Ombak di Desa Mekarsari

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak Dukung Penuh TNI Manunggal Membangun Desa Ke -114

Pemerintah Daerah

Pengguna Jalan Keluhkan Pekerjaan Galian Kabel di Kelurahan Pejagalan

Pemerintah Daerah

ORMAS GPO KKPMP Provinsi Banten Adakan Aksi Di depan Kantor MNC FINANCE Grup Cabang Serang