LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Senin, 6 Februari 2023 - 11:57 WIB

Yayan Sumaryono SH CPL CPCLE Kuasa Hukum Kepala Desa Cigoong Selatan

Mediakompasnews.com – LEBAK – Bahwa saya mewakili Klien Kepala Desa Cigoong Selatan, guna untuk mencegah aksi susulan dukungan masayarakat Kepada Kepala desa cigoong selatan karena tidak terima ada fitnah-fitnah kepala desanya di tuduh melakukan penyerobotan tanah dan juga tidak melakukan dengan baik kewajibanya

Selaku kepala desa cigoong selatan dan di tumpuk fitnah baru lagi dari surat dan kronologis yang penuh narasi-narasi fitnah mucul lagi bahwa kepala desa di tuduh menyuruh warga biasa untuk mengaku ngaku orang dari BPN dan surat kronologis itu di kirim ke Bupati Lebak, hingga ke Gubernur, Mendagri dan intansi-intasi lainya bahkan sampai ke Presiden

Baca Juga :  Cawalkot Kota Bekasi M2 Temu Kangen Dengan SPSI dan Pengacara

Untuk itu kami telah membuat Laporan pengaduan sebagai mana di atur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi : (6/2/2023)

Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini di izinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah menfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”

Maka jika perlu kami mohon ke pada polsek cikulur untuk melimpahkan persolan ini kepolres lebak jika di anggap kesulitan,

Baca Juga :  Empat Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Katibung Resmi DiLantik Bupati Lamsel

Karena sebelumnya kami sudah memohon untuk dilakukan mediasi namun undangan dua kali tidak ada tanggapan apapun dan terakhir di agedakan pada 30 Januari 2023 di polsek cikulur namun pihak M tidak hadir maka kami melakukan laporan pengaduan atas apa yang telah dilakukan oleh saudara M dan H melui Kuasa Hukumnya telah melakukan fitnah-fitnah kepada Kepala Desa cigoong selatan

Disisi lain ketua aliansi aktivis lebak Hendra Bobi Abimanyu menanggapi hal-hal yang terjadi di desa cigoong selatan sangat tidak elegan diduga ada oknum masyarakat yang menuding kAhmad Supendri selaku kepala desa cigoong selatan di tuduh menyerobot lahan tanah yang sudah terjadi akad jual beli antara kedua belah pihak (mereka dan pihak Pt )

Baca Juga :  Diawali Shalat Subuh Berjama'ah,Bupati dan Wabup Rohul Resmi Lepas Keberangkatan 401 JCH Rohul

Menurut hendra Bobi Abimanyu alangkah lebih bijaksananya kedua belah pihak bermusyawarah agar ada hasil baik sehingga tidak mengganggu aktivitas seorang kepala desa untuk melayani masyarakat desa cigoong selatan ujarnya.

(Heri)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Penyampaian RANPERDA Perubahan APBD Tahun 2022

Pemerintah Daerah

Turnamen Bulutangkis Kapolres Lampung Selatan Cup I dimulai

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Agustina Sosialisasikan Gesit dan Gemarikan

Pemerintah Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara Sampaikan Pencapaian Kinerjanya di Claro Hotel Kendari

Pemerintah Daerah

DPRD Lampung Selatan Menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Dua PAW

Berita Utama

Sambut HUT RI ke-77 Pemdes Gedungan Menggelar Berbagai Macam Kegiatan

Pemerintah Daerah

Pemdes Torbang Realisasikan BLT DD Tahap III Melalui BPRS Kepada 84 KPM

Pemerintah Daerah

Desa Tegal Harum Dijadikan Pilot Project KI Babel untuk Desa Informatif