Mediakompasnews.com – Tangerang – Proyek galian kabel PLN di sejumlah titik di Kota Tangerang kembali menuai sorotan. LSM Rembuk menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (26/09/25).
Ketua Umum LSM Rembuk menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar baku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan.
“Kalau PLN atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
LSM Rembuk mendesak PUPR Kota Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya galian yang dibiarkan terbuka, rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan dan merugikan warga.
“Melihat pekerjaan galian PLN yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang, saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PLN,” tandasnya.
(Jun/Mar)