DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak / Sorotan

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:55 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Mediakompasnews.com – Lebak – Lagi -lagi Kepala Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, H Suryadi melalui unggahan Video nya, berdurasi 2 menit 58 detik, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Binong Kamis (18/12/2025).

Unggahan itu berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

“Lebih krusial lagi, gaji RT hingga kini sudah dua tahun tak pernah di bayar. Untuk itu, kami mendesak agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan tegas dan terukur.” ujar Suryadi.

“Khususnya Camat Kecamatan Maja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) jangan pasif dan menganggap enteng persoalan ini. Lakukan tupoksi Audit investigasi.” imbuhnya

Baca Juga :  Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setyono Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024

Suryadi menambahkan, Berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila terdapat kerugian negara, maka Kepala desa harus mengembalikannya, diberikan waktu selama 60 hari.

“Kalau tidak bisa mengembalikan, maka Inspektorat bisa melayangkan surat rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya

Ia menuturkan, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas, namun lagi-lagi kendaraan tersebut sampai saat ini tak diketahui rimbanya. kata dia, Tindakan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara.

Baca Juga :  Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

“Melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait hingga berita ini ditayangkan.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saatnya Putra Terbaik Kota Tangerang Menjadi Walikota Tangerang 2024-2029

Berita Utama

Keluarga Kecewa, Alm.Yan Sudirman Meninggal Dunia di RS. Chevani Tebing Tinggi Sebelum dioperasi

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Berita Utama

KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024

Berita Utama

Peduli Lingkungan, Jelang Puncak Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Rohul Bersama Polsek Jajaran Tanam Ribuan Bibit Pohon

Batu Bara

Aksi Demo BEM-PBB Depan Kantor DPRD Batu Libatkan Anak Dibawah Umur : PPPA Hukum Di Tegakkan

Berita Utama

Penyerahan Bantuan 1 Ekor Sapi Qurban Dari PTPN IV Regional III Melalui Manajemen Kebun Dan PKS Sei Rokan Ke Desa Pagaran Tapah