LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Kab Lebak / Sorotan

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:55 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Mediakompasnews.com – Lebak – Lagi -lagi Kepala Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, H Suryadi melalui unggahan Video nya, berdurasi 2 menit 58 detik, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Binong Kamis (18/12/2025).

Unggahan itu berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Ramadhan Tinggal Beberapa Jam Lagi, Sekretaris DPC PKS Cipanas: Ramadhan Harus Dijadikan Momentum Kerohanian

“Lebih krusial lagi, gaji RT hingga kini sudah dua tahun tak pernah di bayar. Untuk itu, kami mendesak agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan tegas dan terukur.” ujar Suryadi.

“Khususnya Camat Kecamatan Maja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) jangan pasif dan menganggap enteng persoalan ini. Lakukan tupoksi Audit investigasi.” imbuhnya

Baca Juga :  Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

Suryadi menambahkan, Berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila terdapat kerugian negara, maka Kepala desa harus mengembalikannya, diberikan waktu selama 60 hari.

“Kalau tidak bisa mengembalikan, maka Inspektorat bisa melayangkan surat rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya

Ia menuturkan, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas, namun lagi-lagi kendaraan tersebut sampai saat ini tak diketahui rimbanya. kata dia, Tindakan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara.

Baca Juga :  M.Firdaus Oiwobo.SH Sang Pengacara Cowboy, Salah Satu Pengacara yang Diperhitungkan di Kancah Nasional

“Melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait hingga berita ini ditayangkan.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Berita Utama

Miris, Diduga Dua Bangunan Belendung Belum Miliki Izin PBG, Terucap Kelurahan Dan Oknum Satpol PP Sudah Dikondisikan

Berita Utama

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Berita Utama

Ketua Komisi A DPRD Sergai : Bimtek Tersebut Adalah Program Desa, Pengakuan Kadis PMD

Berita Utama

Kunker ke Kajati Sumbar beri Penyuluhan Hukum Pada Aparatur Daerah, dan Wali Nagari

Banten

Diduga Bangunan Tower BTS Rajeg Rugikan Pendapat Daerah Kabupaten Tangerang

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland