LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak / Sorotan

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:55 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Mediakompasnews.com – Lebak – Lagi -lagi Kepala Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, H Suryadi melalui unggahan Video nya, berdurasi 2 menit 58 detik, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Binong Kamis (18/12/2025).

Unggahan itu berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Minta Atensi Polisi, PSI: Satu Kader Terluka, Kami Merasakan Sakit yang Sama

“Lebih krusial lagi, gaji RT hingga kini sudah dua tahun tak pernah di bayar. Untuk itu, kami mendesak agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan tegas dan terukur.” ujar Suryadi.

“Khususnya Camat Kecamatan Maja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) jangan pasif dan menganggap enteng persoalan ini. Lakukan tupoksi Audit investigasi.” imbuhnya

Baca Juga :  Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

Suryadi menambahkan, Berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila terdapat kerugian negara, maka Kepala desa harus mengembalikannya, diberikan waktu selama 60 hari.

“Kalau tidak bisa mengembalikan, maka Inspektorat bisa melayangkan surat rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya

Ia menuturkan, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas, namun lagi-lagi kendaraan tersebut sampai saat ini tak diketahui rimbanya. kata dia, Tindakan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara.

Baca Juga :  PT. Sanmaru Pabrik Pengolahan Oli di Kawasan Industri PDP Pasar Kemis Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar 

“Melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait hingga berita ini ditayangkan.

(Rohim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Berita Utama

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran

Daerah

Keseruan Lomba Panjat Pinang Untuk Memperingati HUT RI Ke-79  di Kampung Cibulung

JAKARTA

WS Laoli Polisikan HR Oknum PNS Walkot Jaksel Yang Menipu Dana Calon KKI Senilai 1 Miliar Lebih

Kab Lebak

Ada-Ada Saja Pekerjan Sudah Beres Upah Pekerja Tidak di Bayar Sama Sekali

Berita Utama

Kota Tangerang Sedang Tidak Baik Baik Saja, GSMT Akan Turun Aksi Ke Bawaslu. Ada Apa?

Sorotan

Pemberdayaan Kader Partai Nasdem Menjadi Peternak Unggul