Mediakompasnews.com – LEBAK – Adanya dugaan kurangnya pengawasan baik dari konsultan maupun dari pelaksana teknis, baru 2 Minggu selesai pelaksanaan dan sudah di PHO kini amblas karena kurangnya pemadatan pada badan jalan, Minggu (4/09/2022)
Saat dikonfirmasi kepala Desa Mekarjaya membenarkan, bahwa proyek paving blok sudah di PHO dan sudah diserahkan kepada Desa Mekarjaya.
“Namun untuk kualitas proyek saya tidak bisa memastikan,” katanya
Sebelumnya, memang awak media 86 News bersama Banten ekpos melakukan investigasi atas undangan Robi yang mengaku dari pelaksana, bahwa pelaksanaan pengerjaan sedang dikerjakan, namun setelah tiba di lokasi, ternyata proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan pada malam hari, karena sistem pengerjaannya di borongkan oleh pelaksana, hal ini dijelaskan oleh pekerja saat di minta keterangannya.
“Betul pak saya tidak tahu masalah apa-apa, saya hanya memborong seharga Rp 18.000 /meter persegi”,
“Alat yang digunakan untuk pemadatan dengan menggunakan alat manual atau palu besar dan kayu,” kata pekerja.
Bahwa pada saat pelaksanaan tidak dipasang Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana hal ini sudah jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008.
Setelah berita ditayangkan satu hari mau selesai pekerjaan barulah di pasang, dimana proyek tersebut mendapat Anggaran dari Perkim Provinsi Banten dengan nilai Rp 189.570.000 dilaksanakan oleh pemenang tender CV. TRI LOKA JAYA OERKASA dengan waktu 60 hari kalender.
Sayangnya proyek paving blok yang berlokasi di kampung Cicalung Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, ini kurang lebih 10 hari sudah amblas.
Hal ini diharapkan adanya pengkajian ulang terhadap teknis penggunaan paving blok di jalur poros dimana jalur tersebut dilalui oleh kendaraan bermuatan berat.
Kepada pihak pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas PERKIM harus bertanggung jawab.
(M.Irwansyah)