LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:11 WIB

Cukong Timah Ini Ajak Oknum Anggota APH Tambang Pasir Timah Dikawasan Hutan Lindung Rebo

Mediakompasnews.Com – Sungailiat – Berbagai upaya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar dapat melakukan penambangan secara bebas tanpa merujuk dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penambangan secara ilegal didalam kawasan hutan lindung Desa Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka, Jum”at 19/8/2022 yang menggunakan ponton rajuk Tower sebanyak tiga unit ponton tower bermesin besar.

Berdasarkan informasi dari warga desa Rebu ” ASN ” ( 45 ) yang telah lama mengetahui aktifitas penambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung itu, para penambang yang dulunya bekerja secara terang-terangan pada siang hari, kini merubah jam kerjanya menjadi malam hari.

Disebutkan ASN , para penambang ilegal itu sudah mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan Hutan Lindung yang tidak boleh ditambang tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah tapi pemilik ponton itu adalah oknum APH aktip AM dinas di Pangkalpinang, KL dinas di sungailiat dan oknum warga Rebo AST, ketiganya orang kuat dan ternama hingga tak takut bekerja didalam kawasan Hutan Lindung.

Baca Juga :  Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG

” Yang ku tau mereka orang hebat bang, karena berani bekerja di dalam kawasan hutan lindung, apalagi lokasi itu jaraknya dari pinggir jalan raya tidak sampai 50 Meter, bos Ti itu terkadang standbye di lokasi menjaga para penambang saat bekerja untuk melindungi penambang kalau ada Aparat atau siapapun yang datang”, tutur ASN.

Ia menambahkan awalnya jumlah ponton rajuk tower itu 5 ( lima ) unit, namun yang dua unit lagi sudah lama angkat mesin begitu mengetahui lahan itu kawasan Hutan Lindung ditambah lahan tersebut sengketa.

” Awalnya lima unit bang ponton rajuk tower itu, yang dua unit punya orang pangkal tapi sudah angkat mesin, sudah lama mereka tidak kelihatan lagi, kabarnya mereka takut karena lokasi itu berada didalam kawasan HL dan sengketa” tegasnya.

Baca Juga :  Kasi Humas Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di SMK MHI

Informasi lain yang diperoleh redaksi, di lokasi itu sudah pernah didatangi tim KPHP Sigambir Kota waringin bersama Polhut, dan sudah diberi arahan dan disarankan untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung Desa Rebu tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari ASN, tim media inipun mencoba melakukan kroscek ke lokasi tambang ilegal di desa rebu Sungailiat Kabupaten Bangk, Jum’at sore di tanggal yang sama untuk menguji informasi yang disampaikan ASN.

Benar saja apa yang dikatakan ASN, lokasi tambang ilegal itu berada tidak jauh dari jalan raya RSUP Ir.Soekarno lintas timur sungailiat, tak lebih dari 50 meter dari jalan raya tampak sebuah kolong bekas galian tambang yang digenangi air berwarna sedikit keruh, ada tiga unit ponton T.I Rajuk Tower menggunakan mesin diesel 36 PK yang mengapung diatas air kolong tersebut.Dilihat dari warna air, dipastikan semalam ponton-ponton rajuk tersebut beraktifitas menambang secara ilegal.

Baca Juga :  BK-LSM Gelar Audiensi di Asda I, Kades Rahong dan Camat Malingping tak Hadir

Awak media mencoba untuk memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak dengan menggunakan sebuah aplikasi android, dan hasilnya lokasi tersebut berada dalam garis hijau dengan koordinat x : 106’9.549’E , Y : 1’57.000 S.

Terkait beraktifitas tambang ilegal didalam kawasan hutan lindung Rebo, jejaring media ini segera mengkonfirmasi kepada lembaga institusi hukum di Bangka Belitung tindakan tegas apa yang akan diambil atau justru membiarkan saja.

(KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0818 Malang – Batu Bersama Forkopimda Lakasanakan Vidcon Bersama Menko Marves

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Pungutan, Sosialisasikan Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Berita Utama

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Berita Utama

Bane Goes To School, Bane Raja Manalu Motivasi Pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Tiram

Berita Utama

3 jam Setelah Bacok Korban, J (28) ditangkap Polsek Kalianda

Berita Utama

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat

Berita Utama

Diawali Shalat Subuh Berjama’ah,Bupati dan Wabup Rohul Resmi Lepas Keberangkatan 401 JCH Rohul

Berita Utama

Babinsa Koramil 414–04/Membalong Lakukan Pendamping Penerimaan Bantuan BBM Di kantor Pos Membalong