LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Lampung

Kamis, 17 November 2022 - 11:01 WIB

3 jam Setelah Bacok Korban, J (28) ditangkap Polsek Kalianda

Mediakompasnews.com– KALIANDA. – Lampung Selatan – Tiga jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan diamankan tekab 308 presisi Polsek Kalianda di kediamannya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Kab. Lamsel. Rabu.16/11/2022 pukul 19.00 Wib.

Seorang pria J (28) warga Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda Kab. Lamsel diamankan karena melakukan tindakan penganiayaan di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kec. Kalianda. Korban diketahui AP (29) warga Sidorejo Kec. Sidomulyo Kab. Lamsel. Rabu.16/11/2022 pukul 16.30 Wib

Baca Juga :  Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan telah mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut.

“korban yang sedang mengendarai motor di Jalan Raya Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung dihentikan oleh pelaku, saat berhenti pelaku membacokan sebilah senjata tajam kearah korban sebanyak dua kali” lanjutnya

Baca Juga :  Pemkab Tegal Gelar Acara Pemantauan Implementasi Pencegahan Korupsi MCP

“Tebasan golok pelaku mengenai pundak kiri dan ibu jari sebelah kiri mengalami luka sobek hingga harus dilarikan kerumah Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (Satu) bilah sajam jenis golok bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Pelaku diamankan di mapolsek Kalianda dan dijerat dengan pasal 351 Kuh-pidana.

Baca Juga :  Layanan Kunjungan Ramadhan di Rutan Kelas I Tangerang Berjalan Lancar

(Hms/ Nasuki).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Tekankan Peran Pemda dan BPBD Pahami Potensi Bencana Daerahnya

Berita Utama

Diawali Ujung Barat PulauJawa, Guyub TNI Polri Buat Indonesia Bergetar

Berita Utama

Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

Berita Utama

Serahkan DIPA 2023, Bupati: Kelola Anggaran Dengan Akurat,  

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Berita Utama

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Berita Utama

Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDIP Gelar Sosialisasi IPWK

Banten

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini