LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:14 WIB

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya peredaran obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Tangerang menjadi sorotan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, pasalnya obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan secara bebas di toko-toko yang berkedok kosmetik, Rabu (09/08/2023).

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FOR TANG) Taher mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.

Baca Juga :  Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

“Kita juga mendorong Kepolisian, Pemerintah, BNK Tangerang, Bpom untuk memberantas semua peredaran Tramadol, Ecsimer dan sejenisnya, tetapi kita minta tindakan tegas toko yang berkedok kosmetik menjual obat golongan G harus ditutup atau disegel agar tidak dibilang pembiaran,” ucapnya dengan lantang.

Ia juga menegaskan jika pemerintah maupun aparat penegak hukum harus secepatnya melakukan penindakan dan penertiban jangan bungkam, karena ini demi selamatkan generasi anak bangsa. Apabila tidak ada tindakan tegas. Maka kita para aktivis pemuda dan mahasiswa (FOR TANG, FAM TANGERANG, PMII.KOTA TANGERANG,red) akan aksi massa turun kejalan , Tegas Taher.

Baca Juga :  Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Sementara itu hal yang sama juga dikatakan, Trisyahrizal selaku Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Tangerang, “peredaran obat – obatan Excimer maupun Tramadol dapat merusak generasi penerus bangsa karena akan membuat pemakainya menjadi kecanduan seperti menggunakan narkoba,” ucapnya.

Di dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), pungkasnya. (Red/KJK)

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terus Hadirkan Ruang Publik Multifungsi Bagi Masyarakat

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

Kota Tangerang

Ketum Opan Hadiri Pra Pengukuhan FWJI Korwil Tangerang Kota Dan Berikan Penghargaan 2 Perwira TNI/POLRI

Sorotan

Hebat! Anak Tukang Gorengan Juarai Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Kesehatan

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Pemerintah Jangan Menunggu Orang Untuk Mundur, Apakah Ada Main Mata Antara Warga Dan Petugas Bansos…?

Berita Utama

Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Perda Pendidikan Pancasila Upaya Pencegahan Perundungan

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal