DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:14 WIB

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya peredaran obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Tangerang menjadi sorotan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, pasalnya obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan secara bebas di toko-toko yang berkedok kosmetik, Rabu (09/08/2023).

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FOR TANG) Taher mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.

Baca Juga :  Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

“Kita juga mendorong Kepolisian, Pemerintah, BNK Tangerang, Bpom untuk memberantas semua peredaran Tramadol, Ecsimer dan sejenisnya, tetapi kita minta tindakan tegas toko yang berkedok kosmetik menjual obat golongan G harus ditutup atau disegel agar tidak dibilang pembiaran,” ucapnya dengan lantang.

Ia juga menegaskan jika pemerintah maupun aparat penegak hukum harus secepatnya melakukan penindakan dan penertiban jangan bungkam, karena ini demi selamatkan generasi anak bangsa. Apabila tidak ada tindakan tegas. Maka kita para aktivis pemuda dan mahasiswa (FOR TANG, FAM TANGERANG, PMII.KOTA TANGERANG,red) akan aksi massa turun kejalan , Tegas Taher.

Baca Juga :  Banjir Kian Parah, Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Sementara itu hal yang sama juga dikatakan, Trisyahrizal selaku Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Tangerang, “peredaran obat – obatan Excimer maupun Tramadol dapat merusak generasi penerus bangsa karena akan membuat pemakainya menjadi kecanduan seperti menggunakan narkoba,” ucapnya.

Di dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), pungkasnya. (Red/KJK)

Baca Juga :  Keluarga Media Kompasnews Adakan Bakti Sosial Berbagi Bingkisan Untuk 60 Anak Yatim

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ada Keganjalan di TPS 17 Buaran Indah, Kota Tangerang

Berita Utama

Perkuat Silaturahmi Ketua Kormi Kota Tangerang Dr. M H R, S.Sos., M.Si. Gelar Halal Bihalal

Kota Bekasi

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Nasional

Orang Tua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anaknya di Bombana Sudah Diamankan

Berita Utama

Penyekatan Kendaraan Bermuatan Hewan di Pos Pantau Pait Kasembon

Daerah

Diduga Korupsi, Warga Adukan Oknum Kades di Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh

Berita Utama

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Berita Utama

Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setyono Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024