DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:14 WIB

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya peredaran obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Tangerang menjadi sorotan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, pasalnya obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan secara bebas di toko-toko yang berkedok kosmetik, Rabu (09/08/2023).

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FOR TANG) Taher mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.

Baca Juga :  Ketua KJK Berharap, Wartawan Yang Tergabung di KJK Harus Mengikuti KLW - UKW

“Kita juga mendorong Kepolisian, Pemerintah, BNK Tangerang, Bpom untuk memberantas semua peredaran Tramadol, Ecsimer dan sejenisnya, tetapi kita minta tindakan tegas toko yang berkedok kosmetik menjual obat golongan G harus ditutup atau disegel agar tidak dibilang pembiaran,” ucapnya dengan lantang.

Ia juga menegaskan jika pemerintah maupun aparat penegak hukum harus secepatnya melakukan penindakan dan penertiban jangan bungkam, karena ini demi selamatkan generasi anak bangsa. Apabila tidak ada tindakan tegas. Maka kita para aktivis pemuda dan mahasiswa (FOR TANG, FAM TANGERANG, PMII.KOTA TANGERANG,red) akan aksi massa turun kejalan , Tegas Taher.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Suka Damai Dusun 2 Petakur Bawah Bergotong Royong Untuk Menyambut Hari Hut Ri Yang Ke 79 Tahun 2024

Sementara itu hal yang sama juga dikatakan, Trisyahrizal selaku Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Tangerang, “peredaran obat – obatan Excimer maupun Tramadol dapat merusak generasi penerus bangsa karena akan membuat pemakainya menjadi kecanduan seperti menggunakan narkoba,” ucapnya.

Di dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), pungkasnya. (Red/KJK)

Baca Juga :  Hadi Haryono Ketum FKWSB Tdak Terima Nama Nya di Katakan Oknum Akan Menuntut Secara Hukum

Share :

Baca Juga

Berita Utama

AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

Nasional

PTPN V Sei Berlian Diduga Kuat Lakukan Pertambangan Secara Ilegal

Banten

Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang Kumpulkan Seluruh Ormas di Taman Bambu

Berita Utama

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

Banten

Rapat Paripurna, Perda Kota Layak Anak Disahkan DPRD Kota Tangerang

Berita Utama

Pemkot Tangerang Sambut Baik Kebijakan Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG Bersubsidi