LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:52 WIB

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Mediakompasnews.com

Mediakompasnews.com

http://Mediakompasnew.com – Kab. Sukabumi – Penambangan galian golongan C limestone (batu kapur-red) tanpa izin telah beroperasi selama enam bulan di Blok Gunung Karang, yang terletak di antara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/07/24).

Aktivitas ini mendapat keluhan dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, karena menyebabkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara, dan gangguan akibat lalu lalang truk pengangkut tambang. Diduga penambangan ini dilindungi oleh oknum dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), meski berdampak buruk pada lingkungan.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukamulya, pada Senin 22 Juli 2024, Kepala Desa Suka Mulya, Dudun Ibrahim,S.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga kini tidak ada respon dari pihak pengelola dan penambangan masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Satgas Yonif 511/DY bersama Masyarakat Bergotong Royong Melaksanakan Pemasangan Pagar TPU

“Selaku aparat pemerintah desa, saya telah menindaklanjuti dua kali dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun, sampai saat ini tak ada respon baik dari pengelola hingga saat ini kegiatan masih tetap berlangsung,” ungkap Kades Dudun.

Tim investigasi dari lima media yang mendatangi lokasi penambangan melihat lima alat berat beroperasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang berada di lokasi untuk dikonfirmasi.

Baca Juga :  Top! Wamenkumham Luncurkan IP Marketplace dan Kukuhkan Guru KI (RuKI)

Tim hanya bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai keamanan lapangan, yang memberikan keterangan bahwa petugas manajemen sedang berada di Jakarta. “Pak Jepri sedang ada urusan di Jakarta, kalau mau telepon saja,” imbuh Parmono.

Tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan Pemerintah Sukabumi menunjukkan adanya indikasi persengkongkolan dan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian tambang golongan C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengolahan batu kapur dikeluhkan masyarakat. Proses pembakaran batu kapur menimbulkan polusi udara.

“Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” harapnya warga.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kades Sukamulya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kesan dan Harapan Para Peserta Istana Berkebaya

Berita Utama

Aktifis JCW Sumenep Laporkan Kasus Pemganiayaan

Berita Utama

Wartawati MKN Biro Kota Tangerang Bagikan 300 Nasi Bungkus dan Snack

Berita Utama

Gerakan Banten Berseru aksi Demontrasi Usut Tuntas Oknum Bank Banten

Berita Utama

Apel Perdana Tahun 2023, ASN Dituntut Menyesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Batu Bara

Kegiatan Tes Urine Terhadap Para Pengemudi Angkutan Darat Sangat di Aspresiasi Ketua DPC LIN Batu Bara

Bandar Lampung

Peduli Seni Budaya Dalam Perkembangan Zaman, Bentuk Wadah Peguyuban Mekar Budaya Seni

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat