LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:52 WIB

Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Mediakompasnews.com

Mediakompasnews.com

http://Mediakompasnew.com – Kab. Sukabumi – Penambangan galian golongan C limestone (batu kapur-red) tanpa izin telah beroperasi selama enam bulan di Blok Gunung Karang, yang terletak di antara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/07/24).

Aktivitas ini mendapat keluhan dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, karena menyebabkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara, dan gangguan akibat lalu lalang truk pengangkut tambang. Diduga penambangan ini dilindungi oleh oknum dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), meski berdampak buruk pada lingkungan.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukamulya, pada Senin 22 Juli 2024, Kepala Desa Suka Mulya, Dudun Ibrahim,S.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga kini tidak ada respon dari pihak pengelola dan penambangan masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Diduga Memeras dan Mengancam, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum: Memohon Ditetapkan Status Tersangka

“Selaku aparat pemerintah desa, saya telah menindaklanjuti dua kali dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun, sampai saat ini tak ada respon baik dari pengelola hingga saat ini kegiatan masih tetap berlangsung,” ungkap Kades Dudun.

Tim investigasi dari lima media yang mendatangi lokasi penambangan melihat lima alat berat beroperasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang berada di lokasi untuk dikonfirmasi.

Baca Juga :  Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

Tim hanya bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai keamanan lapangan, yang memberikan keterangan bahwa petugas manajemen sedang berada di Jakarta. “Pak Jepri sedang ada urusan di Jakarta, kalau mau telepon saja,” imbuh Parmono.

Tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan Pemerintah Sukabumi menunjukkan adanya indikasi persengkongkolan dan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian tambang golongan C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Mengucapkan Hari Santri Nasional 2022

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengolahan batu kapur dikeluhkan masyarakat. Proses pembakaran batu kapur menimbulkan polusi udara.

“Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” harapnya warga.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kades Sukamulya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2022-2028 Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar Dan Aman

Daerah

LBH IPK Dampingi Warga Laporkan Oknum Centeng PT Lonsum ke Polres Batubara

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Menpora di Istana Merdeka

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

Berita Utama

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Berita Utama

Peduli Pendidikan Anak, Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bantu Menjadi Tenaga Pendidik di Sekolah

Daerah

Aliansi Banten Bersatu Gelar Aksi menolak Pelantikan Ratusan Pejabat

Berita Utama

Penutupan MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten, Sekda Paser Berpesan Untuk Tidak Berhenti Mempelajari Al Quran