LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 September 2022 - 06:48 WIB

Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Pengepul dan Bandar Togel

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon, Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel. Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Babakan Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Para Pemuda Obrog Pada Saat Membangunkan Sahur

Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

“Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah.. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang,” ujar Kompol Sayidi.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga di Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 511/DY Melaksanakan Baksos Menjelang HUT TNI Ke-77

NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. “RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online,” tandasnya.

Baca Juga :  Banjir Genangi Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Menhan : TNI AL Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Bangsa

Berita Utama

Densus 88 Tangkap Anggota Teroris JI di Magetan

Berita Utama

Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Berita Utama

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

Berita Utama

Jelang Idul Adha dan Liburan Panjang Anak Sekolah, Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Patroli Wilayah

TNI/POLRI

Keutamaan Membaca Sholawat Nabi, Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

TNI/POLRI

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan Pemimpin Redaksi