LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 September 2022 - 06:48 WIB

Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Pengepul dan Bandar Togel

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon, Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel. Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022

Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

“Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah.. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang,” ujar Kompol Sayidi.

Baca Juga :  Polda Jabar Gelar Rilis Akhir Tahun

NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. “RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online,” tandasnya.

Baca Juga :  Arus Mudik Balik Lebaran Minim Kecelakaan, Kinerja Polisi Mendapat Apresiasi

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Peristiwa

Polres Cirebon Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Berita Utama

Kantongi Sabu Satu Paket, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kabun

BELITUNG

Perjalanan Panjang Minol Tak “Bertuan” Akhirnya Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan

Berita Utama

Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Berita Utama

Hut Korpri Ke 51 Di Tandai Dengan Syukuran ASN Polres Lampung Selatan

TNI/POLRI

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

Berita Utama

Tim A Asistensi Polda Riau Dipimpin Kombes Pol M Edi Faryadi Kunjungi Polres Rohul