DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 September 2022 - 06:48 WIB

Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Pengepul dan Bandar Togel

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon, Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel. Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Randis, Dalmas dan Peralatan Pertolongan Bencana

Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

“Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah.. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang,” ujar Kompol Sayidi.

Baca Juga :  Polsek Waled Polresta Cirebon Berikan Himbauan Berita Hoak Penculikan Anak Dan Bahaya Jajanan Ciki Ngebul

NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. “RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online,” tandasnya.

Baca Juga :  Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya

TNI/POLRI

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Meningkat

TNI/POLRI

Polsek Parung Polres Bogor Amankan Seorang Remaja Yang Membawa Sajam

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

TNI/POLRI

Polda Banten gelar rakor Internal ops ketupat maung 2023

Berita Utama

Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Berita Utama

Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Desa Bersinar di Kabupaten Lebak

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melaksanakan giat sambang Silahturahmi serta koordinasi Kamtibmas ke sejumlah sekolahan