DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 05:31 WIB

Polres Cirebon Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Mediakompasnews.Com – Polres Cirebon Kota,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.

Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05 Pada Hari Senin (24.07.2023)

Di ketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Banten Pererat Kemitraan dengan Insan Media

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta “AS” 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Baca Juga :  Kasal: Saya Serahkan Sang Merah Putih, Kibarkan di Lautan Nusantara

Kapolres Cirebon kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujar Akbp Rano

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jelas Kapolres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Personil Sat Binmas Polres Cirebon Kota Berikan Binluh Kamtibmas Kepada Tukang Ojek

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Daerah

Marlin Buka Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana

TNI/POLRI

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Patroli Pengecekan Tebing di Kecamatan Pacet

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Kasad Resmikan Lapangan Sepak Bola Jenderal Besar Soedirman Cilacap

Berita Utama

Peduli Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Bagi-Bagi Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita Utama

YABHYSA Perluas Kerjasama Program TBC Komunitas ke 35 Wilayah Puskesmas

Berita Utama

Kapolres Kotabaru Laksanakan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024

Keagamaan

Kapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual dari Mabes Polri

Berita Utama

Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe