DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 05:31 WIB

Polres Cirebon Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Mediakompasnews.Com – Polres Cirebon Kota,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.

Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05 Pada Hari Senin (24.07.2023)

Di ketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Baca Juga :  Polda Lampung YUK DOWNLOAD aplikasi POLRI Super APP Untuk Dapat Informasi dan Layanan Polri

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta “AS” 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Baca Juga :  Wakpolda Kalteng Tekankan Personel Ditpolairud Jangan Ada Yang Melanggar Disiplin

Kapolres Cirebon kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujar Akbp Rano

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jelas Kapolres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Tanggap Darurat Banjir

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022

TNI/POLRI

Demi Kelancaran Arus Lalin Pospam Ciperna Polresta Cirebon Ops Ketupat Lodaya 2023 Melaksanakan Gatur Lalin

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Peristiwa

Mobil Suzuki Carry Terbakar, Pemadam Kebakaran Gerak Cepat

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi dan Sejumlah Pejabat Kodam, Dijemput Petugas Pomdam III/Siliwangi, Ada Apa ?

TNI/POLRI

Polsek Depok Polresta Cirebon Ajak Awak Satkamling Tingkatkan Perannya di Bulan Ramadhan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

TNI/POLRI

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine