DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:29 WIB

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

MediaKompasNews.Com,- Ketapang, Kalimantan Barat,- Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Oknum warga berinisial SAM (51) diamankan dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polresta Cirebon Amankan Kunjungan Wapres RI di Pondok Buntet Pesantren

“ Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” Ujar Chandra.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Chandra bahwa pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

(HADI/ANDI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

TNI/POLRI

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Berita Utama

Perdana di Tahun 2022, Polda Kalbar Kembali Gelar Car Free Day

TNI/POLRI

Polres Cianjur, Buka Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Berita Utama

Pelepasan peserta Pawai Ta’aruf Hari Santri Nasional Dari MTs

Berita Utama

Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

TNI/POLRI

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam