LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:29 WIB

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

MediaKompasNews.Com,- Ketapang, Kalimantan Barat,- Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Oknum warga berinisial SAM (51) diamankan dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Muda NU Kota Madiun

“ Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” Ujar Chandra.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Chandra bahwa pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Bagikan Sembako Kepada Warga Cisarua Sumedang

(HADI/ANDI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.

Hukum dan Kriminal

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

TNI/POLRI

Polisi RW di Cirebon Sudah Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Utama

Kapolri Sebut Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan

TNI/POLRI

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Ajarkan Lagu-Lagu Nasional

Berita Utama

Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Asahan

Berita Utama

Sebanyak 60 Jema’at Ikuti Giat Program Minggu Kasih Personil Polsek Rambah Hilir Di Gereja GPI Kumu Baru

TNI/POLRI

Wujudkan Harkamtibnas, Kapolsek Kebayoran Baru Laksanakan Patroli dan Diskusi Kamtibmas