DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 06:04 WIB

Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Edarkan Ratusan butir Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.

Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) di dengan barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) pada pukul 00.10 Wib,” Ujar Malik Kamis (15/9/2022).

“Pelaku AJ diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah Kec. Rangkasbitung kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Malik.

Malik menjelaskan, “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,”

Baca Juga :  Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya
(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Batu Bara

Polres Sergei Minta, Cepat Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelepan

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Warga Desa Purwodadi Mencuri TV, Di Ringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Hukum dan Kriminal

*Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Berita Utama

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Berita Utama

Resahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC