DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 06:04 WIB

Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Edarkan Ratusan butir Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.

Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) di dengan barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) pada pukul 00.10 Wib,” Ujar Malik Kamis (15/9/2022).

“Pelaku AJ diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah Kec. Rangkasbitung kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  LAN Banyuwangi Sukses Lahirkan Ratusan Juara Baru Di Ajang Lomba Kicau Burung LAN CUP 1

“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Malik.

Malik menjelaskan, “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,”

Baca Juga :  Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya
(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kawanan Rampok Minimarket di Cipadu Kota Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut Informasi Selengkapnya

Berita Utama

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Berita Utama

Akibat Cinta Segitiga, Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polres Sumenep

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Berita Utama

Pembelian Pertaliet Dengan Modus Tengki Berjalan, di Bekengi Oleh Oknum APH Bogor

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor