DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah RI

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:29 WIB

Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

Mediakompasnews.Com – Jayapura – Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga :  Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

Kepala Negara juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi _di-back up_ oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah

Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga :  Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Makam Habib Ahmad Bin Alwi Al Hadad

Berita Utama

Perumdam TKR Adakan Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan Kerja yang Komprehensif

Berita Utama

Layak Direwad, Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

Berita Utama

Kabid Propam Polda Kalbar Sampaikan Arahan Tentang Deviant Behaviour Prevention dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Berita Utama

Pangkoarmada III Pimpin Upacara Ziarah Laut di Manokwari

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Batu Bara

Kapolsek Indrapura, HUT Bhayangkara Bakti Sosial Penyerahan Kursi Roda Juga Nyatuni

Berita Utama

Polsek Pancoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan