LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:39 WIB

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak, Jum’at (24/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH , Perwakilan Alfamart Rudi dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,”
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang km 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Prov. Banten,” ujar Wiwin.

Baca Juga :  Tampak Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu 2024

“Pengungkapan ini berawal dari Pengembangan Pengungkapan Kasus Perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung yang pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu Pelaku yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 Pelaku melakukan aksinya kembali melakukan kasus Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket atau lokasi yang sama”, ungkapnya.

“Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak,” lanjut Wiwin.

Baca Juga :  Mafia Tanah Harus di Berantas dan Penjarakan

“Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci Kasir,” terangnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) buah baju Kaos berwarna hitam yang bertuliskan “ANDONG JOGJA”, 1 (satu) Celana Jeans Panjang berwarna hitam, 1 (satu) jaket parasut berwarna Biru Dongker dengan bertuliskan “PERSON’S MAISON BLEU”, 1 (satu) pasang Sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “DIOR”, 1 (satu) Bilah Golok,”tukas Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan, “Pada saat melakukan penangkapan Pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” Tambah Andi.

Baca Juga :  Jalasenastri Armada III Ikut Serta Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Bawah Laut

“Pelaku MF ini merupakan Residivis dan Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu Pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, Pada bulan Juli 2019 melakukan Tp. Curas di Tambora Jakarta Barat, Pada Bulan Agustus 2020 Di Toko Alfamart Cibuah kec. Rangkasbitung, Pada Bulan Januari 2023 Di melakukan Tp. Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” tegas Andi.

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Buka AKS TNI AD, Kasad : Pemimpin Harus Dapat Menjawab Tantangan di Era Perubahan

Berita Utama

Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air

Berita Utama

Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Tutup dan Kunci Pintu dari Dalam, Pelayanan Lewat Jendela, Ada Apa ???

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Berita Utama

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Di SUPM Negeri Tegal

Berita Utama

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Berita Utama

Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Utama

Pesan Wapres Kepada Para Tokoh Papua Barat Daya untuk Jaga Keutuhan Bangsa