DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:56 WIB

Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar di Lahan PT Dinamika Agrabangun

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Status kepemilikan lahan kosong seluas 11.6 Hektar yang sempat menjadi persoalan fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di kawasan Parung Kored, Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, temukan titik terang, Kamis (18/08/2022).

Staf perizinan dari PT Dinamika Agrabangun, Jokosan mengungkapkan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik sdr. DRS. CIPTO SULISTIO selaku pemilik PT Dinamika Agrabangun yang sah.

“Kita beli itu sejak tahun 2011 itu peralihannya, sedangkan perizinannya itu dari tahun 95 itu sudah dijalankan. Nah sejak tahun 2011 sudah peralihan kepemilikan dari PT Dinamika ke Pak Drs. Cipto Sulistio, selaku pemilik yang sah PT Dinamika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

Dari perizinan tersebut, kata Joko, hingga kini masih tertib perizinan dengan sudah dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut termasuk Siteplan, Amdal, Pel Banjir, ijin lingkungan dan sebagainya.

“Jadi kalau di lokasi ini itu ada kegiatan pembuangan sampah, berarti diluar dari peruntukan atas tanah di sekitar sini,” jelasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, prihal ramainya persoalan sampah di lahan PT Dinamika Agrabangun, dirinya pun sempat mendapat panggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga :  LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

“Saya sempat menyampaikan berita acaranya, namun sampai sekarang kenapa belum ada tindakan untuk penutupan tempat pembuangan sampah tersebut. Kalau pun di sini peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah, mana izinnya?,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan penutupan adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong tersebut.

“Kepada Satpol PP kalau memang ada izinnya, keluarkan, kalau memang tidak ada ya di tutup, sedangkan ini peruntukannya itu untuk perumahan,” pungkasnya.

Jika Pemkot Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti nya maka lokasi tersebut menjadi TPSL ilegal, lingkungan akan tercemar. Sedangkan peruntukan lahan tersebut yaitu untuk perumahan bukan pembuangan sampah.

Baca Juga :  William Gusti Siswa SMAN 1 Kedokanbunder Raih Juara Lomba Vlog Wisata TVRI Jabar

“Pemkot Tangerang harus tegas dan bisa menindak dengan segera atas laporan dan keluhan warga, Keberadaan, fungsi dan Peranan Pemerintah itu harus nyata, dan tegas” ungkapnya.

Masih menurut staff perijinan yaitu Jokosan, bahwa terhadap oknum-oknum yang membuka TPSL tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal Pengerusakan secara bersama-sama, karena di duga oknum itu masuk ke lahan milik PT. Dinamika dengan cara merusak dan menghancurkan pagar beton pembatas.

(Pandji/Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Banten

Diduga Bangunan Tower BTS Rajeg Rugikan Pendapat Daerah Kabupaten Tangerang

Banten

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Berita Utama

Zulkifli Hasan Banyak Dikecam, Partai UKM Indonesia Membela Karena Sosok Peduli Ekonomi Rakyat Kecil

Berita Utama

Dihadiri Kabag SDM Kompol S Sinaga, Bupati H Sukiman Buka Giat Rembuk Stunting Rohul Tahun 2024

Berita Utama

Penggalian Kabel Ilegal di Tangerang, Denpom Tangkap Mobil Berisi Tembaga Miliaran

Berita Utama

Kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan di Majalengka, Ketua FWC Angkat Suara