LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Sorotan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:56 WIB

Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar di Lahan PT Dinamika Agrabangun

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Status kepemilikan lahan kosong seluas 11.6 Hektar yang sempat menjadi persoalan fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di kawasan Parung Kored, Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, temukan titik terang, Kamis (18/08/2022).

Staf perizinan dari PT Dinamika Agrabangun, Jokosan mengungkapkan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik sdr. DRS. CIPTO SULISTIO selaku pemilik PT Dinamika Agrabangun yang sah.

“Kita beli itu sejak tahun 2011 itu peralihannya, sedangkan perizinannya itu dari tahun 95 itu sudah dijalankan. Nah sejak tahun 2011 sudah peralihan kepemilikan dari PT Dinamika ke Pak Drs. Cipto Sulistio, selaku pemilik yang sah PT Dinamika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Dari perizinan tersebut, kata Joko, hingga kini masih tertib perizinan dengan sudah dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut termasuk Siteplan, Amdal, Pel Banjir, ijin lingkungan dan sebagainya.

“Jadi kalau di lokasi ini itu ada kegiatan pembuangan sampah, berarti diluar dari peruntukan atas tanah di sekitar sini,” jelasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, prihal ramainya persoalan sampah di lahan PT Dinamika Agrabangun, dirinya pun sempat mendapat panggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga :  Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

“Saya sempat menyampaikan berita acaranya, namun sampai sekarang kenapa belum ada tindakan untuk penutupan tempat pembuangan sampah tersebut. Kalau pun di sini peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah, mana izinnya?,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan penutupan adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong tersebut.

“Kepada Satpol PP kalau memang ada izinnya, keluarkan, kalau memang tidak ada ya di tutup, sedangkan ini peruntukannya itu untuk perumahan,” pungkasnya.

Jika Pemkot Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti nya maka lokasi tersebut menjadi TPSL ilegal, lingkungan akan tercemar. Sedangkan peruntukan lahan tersebut yaitu untuk perumahan bukan pembuangan sampah.

Baca Juga :  Aksi FPBMS Desa Kabun Berakhir, Situasi PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kembali Normal.

“Pemkot Tangerang harus tegas dan bisa menindak dengan segera atas laporan dan keluhan warga, Keberadaan, fungsi dan Peranan Pemerintah itu harus nyata, dan tegas” ungkapnya.

Masih menurut staff perijinan yaitu Jokosan, bahwa terhadap oknum-oknum yang membuka TPSL tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal Pengerusakan secara bersama-sama, karena di duga oknum itu masuk ke lahan milik PT. Dinamika dengan cara merusak dan menghancurkan pagar beton pembatas.

(Pandji/Marhamah)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Tanpa Papan Proyek, Pengawas PUTR Kota Cirebon CDW Lari Saat Ditemui Awak Media

Bangka Barat

Kasus Miliaran Rupiah Terabaikan, Aktivitas Tambang Rakyat Justru Terus Diberitakan

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita Utama

Kecamatan Ciledug Minta Penebangan Tiang dan Pemutusan Jaringan Kabel Udara Sudimara Selatan

Berita Utama

Kesal Tidak Dibelikan Rokok, Anak di Pandeglang Bunuh Ayah Kandung

Berita Utama

Serap Aspirasi, Bison Menyapa Pemuda-Pemudi dan Masyarakat Binong

Berita Utama

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Berita Utama

Maryono Hasan Sang Birokrat, Siap Memimpin dan Menata Kota Tangerang Menuju Tangerang Emas