LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kota Tangerang / Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:40 WIB

Diduga Abaikan AD/ART, Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Sorotan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan yang dinilai tidak melalui proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam pedoman organisasi.

Perwakilan pihak yang menyampaikan keberatan, Rahmat, menilai proses penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI serta Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Baca Juga :  Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Menurutnya, proses yang tidak dilakukan secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik di internal organisasi.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Rahmat meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, tetap berpedoman pada AD/ART dan ketentuan organisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Gencar Tindak Lanjuti Program Asta Cita Presiden RI,Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Sikat Warga Kepenuhan,Miliki 7.58 Gram Sabu,

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diabaikan. Jika seluruh pihak berpegang pada aturan tersebut, polemik seperti ini dapat dihindari,” katanya.

Ia juga meminta agar MUI Kota Tangerang meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan proses penetapan kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami berharap marwah MUI tetap terjaga dengan menjalankan proses sesuai Pedoman Organisasi MUI melalui mekanisme musyawarah mufakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Patroli Antisipasi Adanya Kenaikan Harga BBM

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait kritik dan keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak MUI Kota Tangerang ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

Berita Utama

Tidak Luput, Ka.KPLP Lapas Pasir Pangarayan Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Di Malam Hari

Berita Utama

Video Viral!!! Ini Kata Tono Darusallam Ketua Ormas PP MPC Kotang

Berita Utama

Buka Kompetisi Climbing, Ganjar Pamerkan Lokasi Sport Tourism Favorit di Jateng

Berita Utama

Pengusaha Wifi Ilegal di Duga Ancam Pengurus BK-LSM Lebak

Kota Tangerang

Maraknya Penjualan Tramadol di Wilayah Kabupaten Sukabumi, APH Diminta Segera Bertindak

Banten

Pemkot Tangerang Terus Hadirkan Ruang Publik Multifungsi Bagi Masyarakat

Banten

Gabungan Wartawan Tangerang Berbagai Berkah di Bulan Ramadhan