LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah / Sorotan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:59 WIB

Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh

Mediakompasnews.Com – Banda Aceh – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Baca Juga :  Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos,” tegas penulis 7 buku tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Sah, Lapas Rangkasbitung Miliki Klinik Pratama Non Rawat Inap

“Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh”, tutup Sulthan Alfaraby.

(PCA- Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gara Gara Hilang-Ponsel-Dalam Kelas, Sampai Sampai Oknum Guru Istambul Wali Murid

Daerah

Wabup Pasaman Sabar AS Inspektur Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Kampung Bukit Tak Jadi Nagari Gonggo Bonjol

Daerah

𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐌𝐏𝐋𝐒 𝐝𝐢 𝐒𝐃𝐈𝐓 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐬𝐬𝐚𝐥𝐚𝐦, 𝐒𝐃𝐍 𝟎𝟏 𝐝𝐚𝐧 𝟎𝟑 𝐁𝐚𝐭𝐮𝐚𝐣𝐢, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐀𝐧𝐭𝐮𝐬𝐢𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡

Batu Bara

Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Daerah

Jumbara PMR tingkat Nasional IX, Kontingen PMI DIY Pertahankan Prestasi Peringkat I

Kabupaten Tangerang

Kepala Desa Babakam Asem Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Daerah

Laka Lantas Kembali Terjadi di Tanjakan “Taberu” Truk Puso Nyaris Masuk Jurang