DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:59 WIB

Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh

Mediakompasnews.Com – Banda Aceh – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Baca Juga :  Persiapan Mubes II, PP IWO Tunjuk Ade Mulyana Sebagai Ketua Harian

Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Baca Juga :  Bukber Bersama Wartawan, Bupati Sampaikan Penataan Kota Slawi Hingga Perbaikan CCTV

Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos,” tegas penulis 7 buku tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  2,5 Juta Jemaah Haji Mulai Melempar Jumrah di Mina,Pelaksanaan Berjalan Tertib Dan Lancar

“Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh”, tutup Sulthan Alfaraby.

(PCA- Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Jati Agung Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pencurian

Daerah

Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terjadi

Daerah

Tutupi Saluran Air, 37 Bangunan Tak Berizin di Curug Pangkah Dibongkar

Berita Utama

Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham dan Teliti

Polres Sumenep

Perumahan BSA Kolor Geger Kedatangan Team Polda Jatim Dikawal Pasukan Elite (Brimob) Mencari H. Sugianto

Daerah

Kapolres Belitung Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Daerah

Latihan Jabatan TNI AD, Kodim 0601/Pandeglang

Banten

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten