LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah / Sorotan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:59 WIB

Sulthan Alfaraby Minta PNS Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti, Termasuk di Aceh

Mediakompasnews.Com – Banda Aceh – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Baca Juga :  PT Maryadi Karaeng Nurfatimah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Baca Juga :  Diduga Menu MBG Tidak Sesuai SOP, Ketua Grib Jaya PAC Banjarsari Angkat Bicara

Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos,” tegas penulis 7 buku tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga :  Dana Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Bantarjaya Tidak Di Salurkan Oleh Oknum Kepala Sekolah Sejak Tahun 2021-2022

“Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh”, tutup Sulthan Alfaraby.

(PCA- Red)

Share :

Baca Juga

Kab.Sabu Raijua

Sengketa tanah Suku Rohaba di Raijua, Permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi Di Tolak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

Daerah

Pemuda Pancasila Kapanewon Sanden Meriahkan Karnaval HUT RI ke-78 Kapanewon Sanden

Daerah

PT BCI Pemenang Lelang lahan Parkir RSUD Tang Sel Angkat Bicara 

Berita Utama

DWP Produktif, Ketahanan Pangan Hingga Pelepasan Purna Tugas Jadi Agenda Pertemuan Rutin Bulan Januari

Berita Utama

Luncurkan Mobil Ambulans, MWCNU Setu Bekasi Buktikan Kemandirian Jama’ah Annahdliyah

Daerah

Pastikan Kondisi Kapal Fery Penyeberangan Laik Layar, Ditpolairud lakukan Pemeriksaan

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun