LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Mediakompasnews.Com – Asahan – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dugaan dana desa. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dan lain-lain dan masih banyak lagi dikorupsi. Kiranya dapatlah Indonesia ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor namun semua ini kita serahkan kepada pemangku pembuat undang-undang karena kita mengingat pentingnya generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini kedepannya.

Baca Juga :  Bane Raja Manalu Ajak Pelaku UMKM di Sidikalang Naik Kelas, Ini Formulanya

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Ini ada juga terjadi tindak pidana korupsi yang tentang program dana desa yang dikorupsi dana desanya di kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Tekankan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah di lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 352.590.007,37 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  709 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

(Agung/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Buka Musda Ke II DPD PPNI, Ini Harapan Bupati Sumba Barat

Berita Utama

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Utama

Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

Berita Utama

Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi MNC MXGP Samota Indonesia 2023 Sukses Digelar

Berita Utama

H+3 Lebaran: Kunjungan Keluarga Meningkat, 215 Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Besuk

Berita Utama

Gerombolan Pelajar di Tegal Diamankan Polisi Ketauwan Membawa Samurai dan Celurit

Berita Utama

Semangat Baru Untuk Indonesia 2024, DPW ETOR (Erick Thohir) Sumatera Selatan