DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Mediakompasnews.Com – Asahan – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dugaan dana desa. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dan lain-lain dan masih banyak lagi dikorupsi. Kiranya dapatlah Indonesia ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor namun semua ini kita serahkan kepada pemangku pembuat undang-undang karena kita mengingat pentingnya generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini kedepannya.

Baca Juga :  Terima Pengurus MUI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Ini ada juga terjadi tindak pidana korupsi yang tentang program dana desa yang dikorupsi dana desanya di kabupaten Asahan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Banten Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Kepada Penyuluh Pertanian

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah di lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 352.590.007,37 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, masyarakat jakarta dan sekitarnya dapat ngabuburit dan menikmati pemandangan di Ancol, kabar gembiranya Gratis bagi 100.000 pengunjung.

(Agung/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Puncak Hari Kemenkumham RI, Petugas dan WBP Ikuti Upacara Peringatan

Berita Utama

Profil Syafri Syarif,Yang Kini Di Dorong Masyarakat Untuk DPRD Kota Pekanbaru

Berita Utama

Ormas JBB Lebak Mendesak DPRD Usut Tuntas Terkait Pertambangan Emas Di Cibeber

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Minta TMMD Ke-115 Kodim 0602/Serang Tepat Waktu dan Tepat

Berita Utama

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Berita Utama

Ponpes Al-Khoziny Salurkan Ratusan Paket Sembako Bantuan CSR BNI

Berita Utama

Ketua Umum IWO Kecam Keras Atas Pengeroyokan Ketua IWO Kota Subulussalam