DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Mediakompasnews.Com – Asahan – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dugaan dana desa. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dan lain-lain dan masih banyak lagi dikorupsi. Kiranya dapatlah Indonesia ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor namun semua ini kita serahkan kepada pemangku pembuat undang-undang karena kita mengingat pentingnya generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini kedepannya.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Serah Terima Jabatan Kapolres Rokan Hulu

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Ini ada juga terjadi tindak pidana korupsi yang tentang program dana desa yang dikorupsi dana desanya di kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah di lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 352.590.007,37 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  Giat Pembinaan BPD dan Perangkat Desa Sampirang I

(Agung/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg, Bukti Pembinaan Produktif

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

Berita Utama

Tiga Arahan Presiden Jokowi Kepada Menpora Baru

Berita Utama

Sambut HUT TNI Ke 77, Korem 064/MY Karya Bakti Di TMP

Berita Utama

Kelompok Tani atau Upkk Sauyunan ucapkan Terimakasih kepada Dinas Pertanian

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Berita Utama

Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44

Berita Utama

Harga Kopra Turun, Presiden Jokowi: Harga Komoditas Ditentukan Pasar Internasional