LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:34 WIB

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Mediakompasnews.com – Karawang – Program minyak goreng rakyat bersubsidi MinyaKita kembali diguncang temuan serius. Di balik label “minyak rakyat”, muncul indikasi kuat penyimpangan rantai produksi dan distribusi yang berpotensi mereduksi bahkan meniadakan makna subsidi negara.

Hasil penelusuran lapangan tim media mengindikasikan adanya dugaan penggunaan bahan baku non-DMO oleh produsen atau repacker MinyaKita. Padahal, secara regulatif, MinyaKita wajib bersumber dari minyak sawit skema Domestic Market Obligation (DMO)—mekanisme negara untuk menahan harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Jika indikasi ini terbukti, maka MinyaKita bukan sekadar mengalami cacat prosedur, melainkan berpotensi berubah fungsi dari minyak subsidi menjadi produk komersial yang “disubsidi secara semu”.

Sejumlah temuan lapangan mengarah pada indikasi dugaan praktik di lingkungan PT. Solutama Supco Indo, jalan Margakarya, Teluk Jambe, Karawang di mana bahan baku curah non-DMO disebut digunakan dalam proses produksi. Bahan tersebut, menurut informasi yang dihimpun redaksi, dikenal sebagai “BB Apical”, yang secara mekanisme tidak tercatat sebagai minyak DMO.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Di SUPM Negeri Tegal

Redaksi bahkan memperoleh rekaman percakapan internal yang menyebutkan secara eksplisit penggunaan bahan baku tersebut, termasuk pengaturan ritase, distribusi, dan pola pembayaran, yang diduga menyimpang dari tata kelola resmi MinyaKita.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih bersifat indikatif, disampaikan demi kepentingan publik, dan mendorong klarifikasi serta audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

Menanggapi temuan ini, Franky Manuputty, Ketua DPD AKRINDO sekaligus pengamat hukum pangan dan distribusi, menyebut bahwa dugaan penggunaan bahan non-DMO merupakan indikator kebocoran subsidi di level hulu.

“Kalau MinyaKita diproduksi dari bahan non-DMO, maka subsidi negara berhenti di atas kertas. Produk tetap dijual sebagai minyak rakyat, tapi mekanismenya sudah keluar jalur,” tegas Franky, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Bangun Sinergi dengan 9 Mitra Pembinaan

Menurutnya, dalih keterbatasan pasokan DMO tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

“DMO itu perintah regulasi, bukan fleksibilitas bisnis. Kalau pasokan tidak tersedia, produksi seharusnya dihentikan, bukan diganti bahan lalu tetap memakai label MinyaKita,” ujarnya.

Franky juga mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi menempatkan konsumen pada posisi dirugikan secara struktural.

“Ini bukan hanya soal harga. Ini soal kejujuran label, akuntabilitas data produksi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan negara,” tambahnya.

Ketentuan MinyaKita secara tegas diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan MinyaKita bersumber dari minyak DMO dan diproduksi sesuai HET.

Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), terkait larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan keterangan sebenarnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” dari Ombudsman RI Banten

2. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

3. Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan label atau dokumen produksi.

4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pelanggaran HET dan tata niaga.

Atas indikasi tersebut, Franky Manuputty mendesak Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif.

“Audit harus dibuka, bukan hanya dilakukan. Publik berhak tahu dari mana bahan baku MinyaKita berasal dan bagaimana ia diproduksi,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa penindakan tegas, MinyaKita berisiko kehilangan legitimasi sosial, sementara beban akhirnya tetap ditanggung rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak produsen yang disebut dalam temuan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan perundang-undangan. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Berita Utama

Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Tutup dan Kunci Pintu dari Dalam, Pelayanan Lewat Jendela, Ada Apa ???

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan NIB bagi Pelaku UMKM di Tanah Papua

Berita Utama

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi

Berita Utama

Jum’at Barokah, Kapolres Rohul Bersama Tokoh Bagikan Sembako Bagi Pengendara Lengkap Surat

Sorotan

Hadi Haryono Ketum FKWSB Tdak Terima Nama Nya di Katakan Oknum Akan Menuntut Secara Hukum

Berita Utama

HUT ke-77 TNI, Presiden Minta TNI dan Polri Bersinergi Sukseskan Agenda Nasional

Berita Utama

Satu Anak Meninggal Dunia, Terindikasi Gagal Ginjal Akut