DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Mediakompasnews.Com – Subulsalam – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat meminta Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Mukim di Kec Longkib, Kota Subulussalam, Aceh.

Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.

“Kita berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya. Jumat, (12/8/2022).

Baca Juga :  Sempat Vakum Akibat Covid 19, Perdana Se Rohul MTQ Tingkat Kecamatan Dibuka Wabup Secara Resmi

Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.
“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” pintanya.

Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin meminta hal yang sama. “Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-77 TNI

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim Kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022. Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.

“Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” tegas Sabirin.

Dari berkas data yang diterima tim redaksi, Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Evaluasi Perpanjangan Masa Kerja Tenaga PKWT

Dalam surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viva Yoga Mauladi: Partai Amanat Nasional Dukung Kampanye di Kampus

Berita Utama

Polrestro Tangerang Kota Perketat Penjagaan Mako Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Berita Utama

Tahapan Inti Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

Berita Utama

DEWA KRESNA DPP Lahir, Pers Demokratis Kembali Diteguhkan

Berita Utama

Satlantas Polres Tegal Turun ke CFD, Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Utama

RSAW Gelar Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Baduy dan Ujung Kulon

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Kodam 1/BB ke – 72 Danrem 033/WP Pimpin Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Berita Utama

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Ngaso,Habib Dalimunthe Diarak Oleh Ratusan Pendukungnya