DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:57 WIB

Setahun Janji Kapolri Meningkatkan Status Unit PPA menjadi Direktorat PPA belum terealisasi “KAPOLRI Janji tinggal Janji, Bagaimana ini, kata Arist

MediaKompasNews.com,- Jakarta – Janji Kapolri meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) menjadi Direktorat merupakan janji tinggal Janji dan mengecewakan para aktivis perlindungan anak khususnya anak-anak yag telah menjadi korban predator dan monster kejahatan seksual pada Anak di Indonesia. (27/12/22)

Sudah begitu banyak pemerintah dan DPR’-RI menerbitkan Undang-undang mengenai kekerasan seksual, yang terakhir DPR dengan begitu payah akhirya 12 April 2022 mensyahkan produk hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demikian pemerintah melalui tangan dan kepedulian Presiden RI telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016. Cikal bakal disyahkan menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RO No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (exraordinary Crime) terhadap anak diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah tahun No. 20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serya PP tentang Pencegahan Keketasan seksual terhadap anak, namun sayang semua kebijakan-kebijakan tentang kekerasan seksual tidak berjalan efektif, demikian juga dengan disyahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga kebijakan’-kebija kan perlindungan Anak 12 April 2022 juga tidak bisa diharapkan penuh sebagai basis hukum yang cepat, tetap, serta berkeadilan bagi korban.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan 3 Pemuda Sumbar Saat Bawa Ganja 47 Kg

Masih belum efektifnya penegakan hukum dan masih berbelit-belitnya penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Korban menjadi victim kembali dalam menghadapi masalahnya.

Oleh karena, dipenghujung tahun ini Komisi Nasiomal Perlindungan Anak menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat.

“Itu bisa direalisasi jika Kapolri ingat dengan komitmen dan janjinya yang disampaikan kepada publik melalui media massa stahun lalu, hanya political will Kapolri sajs “, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak didalam dalam salah satu rekomendasi dalam catatan akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak..

Baca Juga :  Calon Walikota Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Berdialog dengan Pelaku Usaha Tiga Pantai

Ada banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoletansi akal sehat manusia lagi. Predator kejahatan seksual tethadap anak dan dilakukan orang terdekat ansk bahkan anak sebagai pelaku dudah pada waktunya diberikan solusi dan jalan keluar.

Dengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, UU Ri No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), segera direkomendasikan untuk direvisi karena sudah tidak bisa lagi mengikuti zaman dan perkembangan modus kejahatan seksual yang terjadi saat ini serta perkembangan media sosial yang telah mengancam kehidupam anak-anak, jelas Arist dalam Catatan Kritis akhir tahun.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Berikan Pengarahan Kepada Prajurit dan Persit Yonif 406/CK

Dengan demikian tambah Arist, menuntut segera janji Kapolri serta komitmen presiden…

Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak segera menghadap Kapolri untuk menuntut janji Kapolri. Serta mengagendakan bertemu Prediden RI guna menuntut implementasi PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, Penganiayaan, dan diskriminas, tambah Arist penuh harap.

(YUHELMI )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Berita Utama

Pj Sekda M Tranggono Ajak Seluruh Staf Ahli di Provinsi Banten Dorong Percepatan Pembangunan

Berita Utama

Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

Berita Utama

Danpasmar 1 Pimpin Langsung Sertijab Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang

Berita Utama

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Gerak Cepat Tindak lanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Bamsoet Lantik Pengurus IMI DKI Jakarta 2021 – 2025

Banten

SMSI Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Memperingati HPN 2023, Menggelar Kegiatan Sosial