DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 11 Januari 2024 - 05:46 WIB

Berantas Knalpot Brong, 524 Unit Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jateng menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/1/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forkopimda Kota Tegal, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan perwakilan dari Kepala Sekolah Menengah Umum serta Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kota Tegal.

Dalam konferensi pers tersebut tampak jajaran Forkopimda bersama para undangan. Turut serta memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penindakan dari Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, pihaknya hari ini menggelar kegiatan pemusnahan knalpot brong. Barang tersebut hasil dari penindakan larangan penggunaan knalpot brong sejak awal Januari hingga pada hari ini. Tercatat ada 524 kendaraan berknalpot brong yang berhasil ditindak selama sepekan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

“Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, menggelar konferensi pers hasil penindakan knalpot brong. Ada 524 pelanggar pengguna knalpot brong yang sudah kita tindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024. Dengan rincian 324 knalpot yang sudah kita lepas dan diganti dengan yang standar. Dan 200 unit yang masih terpasang pada kendaraan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kenapa knalpot brong dilarang penggunaannya. Karena mereka para pengguna sudah melanggar aturan dan melanggar aspek sosiologis.

“Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. Kita harus ingat bahwa setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Kemudian knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kemah Saka Wira Kartika Kodim 1016/Palangka Raya Angkatan X Tahun 2022

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono sangat mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Tegal Kota. Yang sudah berupaya untuk menciptakan wilayah Kota Tegal Zero Knalpot Brong.

Wali Kota juga mengimbau kepada para pecinta Otomotif, agar selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.

“Kami dari Pemerintah Kota Tegal, sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Karena semua itu mereka lakukan demi terciptanya kondusifitas wilayah secara umum dan lebih khusus di Kota Tegal,” tuturnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Nayagati Tegas Membantah Berita Miring Soal Aliran Irigasi

Wali Kota Tegal menambahkan, bahwa pada kegiatan ini juga turut hadir dari kalangan pendidikan. Sehingga harapannya mereka nanti dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para anak didiknya.

“Saat ini turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMU dan SMK. Untuk itu kami berharap mereka nanti bisa mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada para mahasiswa dan para anak didiknya. Sehingga kedepan kita bisa mewujudkan Kota Tegal yang Zero knalpot brong,” pungkas Wali Kota Tegal.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu, Dampingi Wabup Buka Turnamen Sepak Bola Tugu Ampera Cup 2022

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Berita Utama

Kunjungan ke Dapil, Dewi Aryani: Waspada Bahan Pangan Bahaya

TNI/POLRI

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Timnas Indonesia Pada SEA Games 2023

Berita Utama

Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Berita Utama

Diduga Bertengkar,Hingga Terjadi Pembacokan,Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi,Ini Aksi Polwan Polres Rohul

Berita Utama

Diinfokan Sering Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Rokan IV Koto