Kamis, Oktober 23, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kota Sukabumi

Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

by Redaksimkn
Oktober 23, 2025
in Kota Sukabumi, Sorotan
0
0
SHARES
15
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan.

Perusahaan wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja tetap, pegawai kontrak, maupun pegawai harian lepas.

Related posts

Ironi di Pelosok Negeri: Janji “Ngebut” Terangi Desa Berbanding Terbalik, Proyek Listrik di Ketunggau Mangkrak

Oktober 19, 2025

Diduga Menu MBG Tidak Sesuai SOP, Ketua Grib Jaya PAC Banjarsari Angkat Bicara

Oktober 10, 2025

Seorang Eks Karyawan PT. Gunung Bumi Perkasa, yang bergerak di bidang tambang pasir di Kabupaten Sukabumi, yang tidak mau di sebutkan namah nya mengaku bahwa perusahaan belum membayarkan BPJS meski gajinya selalu dipotong. Dia baru mengetahui kondisi tersebut saat mengecek ke Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

“YAALLAH, selama ini tiap bulan saya selalu dipotong BPJS, tp td pas di cek ternyata saldo nya Nihil blm kebayar!?? 4 tahun kerja dibohongin,” Ucap Eks Karyawan.

Setelah di konfirmasi awak media pihak perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi, tidak banyak memberikan keterangan dan terkesan berbelit-belit.

Pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pekerja memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga :  Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Jaminan sosial itu dalam UU No. 24 Tahun 2011 diatur agar wajib dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja atau buruhnya.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif, sanksi denda, atau pembatasan layanan tertentu.

“Eks karyawan meminta Dinas terkait yang ada di Kabupaten Sukabumi harus turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini karena korban nya bukan hanya satu tapi banyak,” Paparnya

Baca Juga :  Kades Sukau Bersatu Diduga Pemalsuan Ijazah, Agar Segera Diberhentikan

Penulis: Harry (KBO)

Previous Post

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Next Post

Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan

Next Post
Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan

Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In