LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Lampung Selatan / Sorotan

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:57 WIB

Pokmas Desa Suka Baru, Dusun Buring Menang Gugatan Kasus Perdata Jalan Tol Di Kasasi.

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi. Kamis, (02/03/2023).

Dijelaskan oleh Suradi, pihak lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang, namun alhamdulilah, Suradi dkk menang lagi,” jelasnya.

” Tim PUPR upaca kembali ajukan Kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, dan pihak Suradi dkk menang lagi,” ucap nya Kepada awak media.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya.

“Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya”. Ujar Suradi.

Suradi menambahkan” setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi. Alhamdulilah, sudah kami terima,” imbuhnya.

Baca Juga :  Simak Berikut Ini Penjelasan Tim Penasehat Hukum, Notaris Albert Riwukore, SH

Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol Lampung, Dari Bakauheni-Terbangi Besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa Suka Baru Dusun Buring, Kecamatan penegahan, Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya

Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol, karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Laksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Selama 14 Hari

(Rls/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Macet Total! PUSKAPTIS Desak Tour de Ijen 2025 Dibatalkan

Berita Utama

Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement

Lampung Selatan

Sinergitas Kodim 0421 dan Polres Lamsel Sukseskan Pengamanan Arus Balik Mudik di Pelabuhan Bakauheni

Kab.Sabu Raijua

Di Fitnah Pakai Boraks Oleh Pemkab Sabu Raijua, Penjual Bakso Wahyu Dan Eko Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama

Dandim 0421/Lamsel Pimpin PeLetakan Batu Pertama Program Pembangunan RTLH

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Sorotan

Imbas Ucapan Dr. Ricard Lee Tantang Ahli Debus dan Ilmu Al’Hikmah Pakai Pisau Bedah Miliknya

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken