DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan / Sorotan

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:57 WIB

Pokmas Desa Suka Baru, Dusun Buring Menang Gugatan Kasus Perdata Jalan Tol Di Kasasi.

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi. Kamis, (02/03/2023).

Dijelaskan oleh Suradi, pihak lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang, namun alhamdulilah, Suradi dkk menang lagi,” jelasnya.

” Tim PUPR upaca kembali ajukan Kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, dan pihak Suradi dkk menang lagi,” ucap nya Kepada awak media.

Baca Juga :  William Gusti Siswa SMAN 1 Kedokanbunder Raih Juara Lomba Vlog Wisata TVRI Jabar

Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya.

“Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya”. Ujar Suradi.

Suradi menambahkan” setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi. Alhamdulilah, sudah kami terima,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pasar Induk Tanah Tinggi Sangat Becek dan Jorok, Pihak Pengelola Kemana...?

Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol Lampung, Dari Bakauheni-Terbangi Besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa Suka Baru Dusun Buring, Kecamatan penegahan, Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya

Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol, karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.

Baca Juga :  Polres Rohul Terus Berinovasi, Beri Layanan Dan Jawaban Keluhan Masyarakat Lewat Minggu Kasih

(Rls/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viral…!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Berita Utama

Kinerja Dinilai Buruk, LSM GP2B Kretisi Dinas PUPR Kota Tangerang

Berita Utama

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Kab.Sumenep

Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya 

Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Berita Utama

Buka Kompetisi Climbing, Ganjar Pamerkan Lokasi Sport Tourism Favorit di Jateng

Lampung Selatan

Yuk! Daftar ke TK Kemala Bhayangkari Lampung Selatan, Ini Kelebihannya

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif