Mediakompasnews.com – Kota Karawang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter di sebuah toko di Jalan Singasari, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin siang, Senin (04/08/25).
Peristiwa bermula ketika Riandi mendatangi toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan tanpa resep medis. Ia berupaya mewawancarai pemilik toko guna klarifikasi dan konfirmasi, namun justru dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sejumlah preman yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial A-N.
Riandi mengalami luka lecet di punggung, luka berdarah di bagian paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami menuntut Polres Karawang dan aparat terkait untuk segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.
Rocky juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman informasi.
“Negara wajib hadir menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas. Tanpa itu, transparansi publik dan demokrasi bisa runtuh,” katanya.
Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang. Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka kami mendorong Panglima TNI untuk memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi anggotanya yang mencoreng institusi,” ujar Pandji
Apa dugaan pelanggaran hukumnya?
1. Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
2. Kekerasan terhadap wartawan melanggar:
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ancaman hukuman: penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
3. Keterlibatan oknum TNI dalam membekingi kegiatan ilegal dan kekerasan melanggar ketentuan dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Pasal 126 KUHPM tentang pelanggaran militer berat
Pasal 103 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
Oknum TNI tersebut berpotensi diadili di Pengadilan Militer dan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat.
Apa harapan ke depan?
Insiden ini menjadi alarm serius bagi penegak hukum dan institusi TNI agar tidak memberi ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat aktif. Komunitas pers dan masyarakat mendesak Polres Karawang serta aparat militer untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa intervensi.
Penulis: Mar/Tim
Sumber: teropongrakyat.co, KJK DPP, Universitas Padjadjaran, KUHPM

































