LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / Kota Karawang / Sorotan / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Mediakompasnews.com – Kota Karawang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter di sebuah toko di Jalan Singasari, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin siang, Senin (04/08/25).

Peristiwa bermula ketika Riandi mendatangi toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan tanpa resep medis. Ia berupaya mewawancarai pemilik toko guna klarifikasi dan konfirmasi, namun justru dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sejumlah preman yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial A-N.

Riandi mengalami luka lecet di punggung, luka berdarah di bagian paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Sore Hari

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami menuntut Polres Karawang dan aparat terkait untuk segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.

Rocky juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman informasi.

“Negara wajib hadir menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas. Tanpa itu, transparansi publik dan demokrasi bisa runtuh,” katanya.

Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang. Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka kami mendorong Panglima TNI untuk memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi anggotanya yang mencoreng institusi,” ujar Pandji

Apa dugaan pelanggaran hukumnya?

1. Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

2. Kekerasan terhadap wartawan melanggar:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ancaman hukuman: penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Banyak Dikecam, Partai UKM Indonesia Membela Karena Sosok Peduli Ekonomi Rakyat Kecil

3. Keterlibatan oknum TNI dalam membekingi kegiatan ilegal dan kekerasan melanggar ketentuan dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 126 KUHPM tentang pelanggaran militer berat

Pasal 103 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
Oknum TNI tersebut berpotensi diadili di Pengadilan Militer dan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Apa harapan ke depan?

Insiden ini menjadi alarm serius bagi penegak hukum dan institusi TNI agar tidak memberi ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat aktif. Komunitas pers dan masyarakat mendesak Polres Karawang serta aparat militer untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa intervensi.

Penulis: Mar/Tim
Sumber: teropongrakyat.co, KJK DPP, Universitas Padjadjaran, KUHPM

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Uncategorized

Realisasi Banprov Pemdes Mekar Manik Kabupaten Lebak Rehab Kantor Desa

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Pemerintah Daerah

Musyawarah Desa Cigoong Utara Terkait Pelebaran Lapangan Sepak Bola

Berita Utama

Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Berita Utama

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Polisi Diduga Tembak Pencuri, Kapolda Beri Santunan Keluarga Korban, Di Bumi Agung Way Kanan