Rabu, Desember 24, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

by Admin2
Agustus 4, 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Karawang, Sorotan, Uncategorized
0
Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI
0
SHARES
61
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Karawang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter di sebuah toko di Jalan Singasari, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin siang, Senin (04/08/25).

Peristiwa bermula ketika Riandi mendatangi toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan tanpa resep medis. Ia berupaya mewawancarai pemilik toko guna klarifikasi dan konfirmasi, namun justru dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sejumlah preman yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial A-N.

Related posts

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Desember 18, 2025
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Desember 23, 2025

Riandi mengalami luka lecet di punggung, luka berdarah di bagian paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami menuntut Polres Karawang dan aparat terkait untuk segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.

Rocky juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman informasi.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Pks Sei Rokan Andri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

“Negara wajib hadir menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas. Tanpa itu, transparansi publik dan demokrasi bisa runtuh,” katanya.

Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang. Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka kami mendorong Panglima TNI untuk memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi anggotanya yang mencoreng institusi,” ujar Pandji

Apa dugaan pelanggaran hukumnya?

1. Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

2. Kekerasan terhadap wartawan melanggar:

Baca Juga :  Satukan Tekad dan Evaluasi Kinerja Jadi Penekanan Kalapas Pasir Pangarayan Pada Rapat Dinas

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ancaman hukuman: penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

3. Keterlibatan oknum TNI dalam membekingi kegiatan ilegal dan kekerasan melanggar ketentuan dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 126 KUHPM tentang pelanggaran militer berat

Pasal 103 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
Oknum TNI tersebut berpotensi diadili di Pengadilan Militer dan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Apa harapan ke depan?

Insiden ini menjadi alarm serius bagi penegak hukum dan institusi TNI agar tidak memberi ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat aktif. Komunitas pers dan masyarakat mendesak Polres Karawang serta aparat militer untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa intervensi.

Penulis: Mar/Tim
Sumber: teropongrakyat.co, KJK DPP, Universitas Padjadjaran, KUHPM

Previous Post

Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Jam Pimpinan: Tegaskan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Next Post

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Next Post

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In