LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Senin, 24 Februari 2025 - 09:14 WIB

Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Tokoh Advokat Nasional Membawa kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Mediakompasnews.com – Jakarta – Putusan mahkamah konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. Jakarta, 24/2/25

Atas izin Allah SWT, menurut Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan bahwa, _”sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.

Baca Juga :  Ketua Umum APSYFI Hadir Dalam Acara Pameran Intertex - Inatex 2023

Pembacaan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Menambahkan,

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.

Baca Juga :  Oknum ASN SUDIN LH Jakarta Timur Diduga Melakukan Penipuan kepada Sejumlah Calon PJLP

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat _Final and Banding_ kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini.

Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Baca Juga :  Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

(hrmn).

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Bahas Profesionalisme Prajurit, Kasad Adakan Kunjungan Kehormatan Kepada Kasad Italia

JAKARTA

ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya

JAKARTA

Kabupaten Samosir Zona Merah Kekerasan Terhadap Anak, Tangkap dan Tahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samosir

JAKARTA

Kasad Media Adalah Modal Penting Mencari Solusi Permasalahan Bangsa

JAKARTA

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

JAKARTA

Suhaili Datuk Mudo DPP Lemtari Berikan SK Dokumen Kepengurusan Pada Made Yudiasri Sebagai Ketua DPW di Bali

JAKARTA

Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

JAKARTA

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba