LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Senin, 24 Februari 2025 - 09:14 WIB

Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Tokoh Advokat Nasional Membawa kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Mediakompasnews.com – Jakarta – Putusan mahkamah konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. Jakarta, 24/2/25

Atas izin Allah SWT, menurut Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan bahwa, _”sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Pembacaan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Menambahkan,

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.

Baca Juga :  Carut Marut Polemik HGB Pagar Laut, ditanggapi Harison Mocodompis pada acara ILC

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat _Final and Banding_ kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini.

Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Baca Juga :  Kasad Media Adalah Modal Penting Mencari Solusi Permasalahan Bangsa

(hrmn).

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Pangdam Brawijaya Gagas Pesantren Kilat Pasukan Tempur Kaji Kitab dan Tafsir

JAKARTA

Kabiro Humas Tekankan Jajarannya Isi Ruang Maya Dengan Narasi Positif

JAKARTA

Tiga Anak Remaja Live Stering Membacok Siswa SMP Hingga Tewas di Sukabumi

JAKARTA

Apresiasi Pada Mitranya, Indomie Ajak Puluhan Ribu Pengusaha Warmindo untuk Mudik Bersama

JAKARTA

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

JAKARTA

Richard William Singgung SK Menkumham Palsu Dijadikan Alat Bukti Laporan Kepolisian

JAKARTA

Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

JAKARTA

Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Penataan Ruang di Daerah