LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:49 WIB

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

Mediakompasnews.com – Jakarta – Seorang Perempuan diamankan Satreskrimum Polresta Manokwari atas dugaan perdagangan anak dibawah umur untuk tujuan seksual komersial melalui aplikasi Michat Senin 08/05 mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait.
Rabu 10/05/23

Mengingat kasus
Perdagangan ansk untuk tujuan seksual komersial apapun bentuknya merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenakan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Itu artinya tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dan atau perbudakan seksual merupakan perendahan atas martabat manusia yang harus dihentikan.

Baca Juga :  Momentum HUT Jakarta Ke-497 Tahun, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta Minta SKPD Perkuat Koordinasi

Terduga pelaku perempuan muda berinisial M menjual paksa korbannya untuk melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang untuk menghasilkan uang.

Menurut keterangan Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri, transaksi seksual ini dilakukan pelaku melalui aplikasi Michat dengan cara mengajak korban, untuk dipekerjakan secara tidak se layaknya kepada para hidung belang.

Atas perkara perbudakan seksual komersial yang terjadi di Manokwari ini sepatutnyalah menjadi pelajaran untuk lebih waspada atas bujuk rayu dan tipu muslihat dan, ajakan para orang-orang terdekat anak dan menjadikan momentum untu k lebih waspada dan extra memperhatikan perkembangan anaknya.

Baca Juga :  Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 47 Pati TNI AD, Termasuk Danjen Kopassus Termuda dan Dua Kowad

Nah, jika telah ditemukan bukti permulaan dan demi keadilan bagi korban dan memutus maya rantai perdagangan seksual kometsial, Komnas Perlindungan anak mendesak Polresta Manokwari segera menangkap dan menahan pelaku, dan dalam kesempatan ini pula mendorong Walikota Manokwari membangun gerakan memutus mata rantai perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu 10/05.

Baca Juga :  Pangdam Brawijaya Gagas Pesantren Kilat Pasukan Tempur Kaji Kitab dan Tafsir

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Menteri ATR/BPN – AHY Buka Pertandingan Karate HANTARU 2024

JAKARTA

Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

JAKARTA

Bacaleg Dapil Jakarta 7 Ade Syaefuddin Turut Meriahkan Milad PKS Ke- 21

JAKARTA

Gowes Surabaya – Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat Soal Dana Tunjangan Hari Tua

JAKARTA

Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

JAKARTA

Acara Pisah Sambut Pejabat Lingkup Polres Metro Jaktim Bejalan Lancar AKBP Ruslan Idris SH MM Kabag Ren

JAKARTA

Meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Ketum BP Tipikor: Saatnya Berantas Mafia Tanah

JAKARTA

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Minta Kedepankan Harmonisasi Bangsa