DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:47 WIB

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Peremuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023). Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi resese terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim professional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.

Baca Juga :  Sekjen IWO Telly Nathalia Tegaskan, PP IWO Tidak Larang Rayakan HPN di Tiap Daerah

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

“Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi adminsitrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujar Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll ).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

“Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Karyoto.

Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restoratif justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.

Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan prilaku memberikan pelayanan masyarat sesuai peraturan, kode etik polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.

Ke depan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berusunan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan. “hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu,” kata Irjen Karyoto.

Baca Juga :  Kunjungi Hubstation TNI AD, Kasad Vicon Dengan Pos Ramil di Papua dan Papua Barat

Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalan peoses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.

“Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.

“Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali,” tutupnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Berita Utama

Istri Jenderal Moeldoko Tutup Usia, FWJ Indonesia Ucapkan Ini Untuk Jenderal Moeldoko

JAKARTA

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah Dari Girik Menjadi Sertipikat

JAKARTA

Praperadilan Tersangka Investasi Robot Trading Net89 yang Kedua Kalinya Ditunda

JAKARTA

Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang

JAKARTA

ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional

Berita Utama

Kasad Pimpin Sertijab Koorsahli Kasad, Kapuskesad dan Danpussenarhanud