DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kapolres Tegal / Kota Tegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:13 WIB

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat. Rabu, (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” Kata Wakapolres.

Baca Juga :  Pastikan Sudah Mematuhi Aturan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli ke Sejumlah Tempat Hiburan

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” Terang Wakapolres.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Kelurahan Slerok Mengikuti Jalan Sehat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Yang Ke- 78 

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” Imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Warga Kota Tegal Segera Nikmati Internet Rakyat Super Cepat 100 Mbps Rp100 Ribu

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkas Wakapolres.

(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi HPKLI Tegal Mandiri Digelar

Kota Tegal

Fabiotama Meraih Mendali Emas di POPDA Eks Karesidenan Pekalongan 2024 di Batang

Kota Tegal

Mengantisipasi Kebakaran, Polres Tegal Kota Gelar Apel Siaga Penanganan Karhutla

Kota Tegal

Viral Aksi Pelecehan di Tempat Wisata Pantai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kota Tegal

Cegah Laka Lantas, Petugas Gabungan di Kota Tegal Lakukan Ramp Check Armada Bus

Kapolres Tegal

Cegah Penyalahgunaan, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi

Kota Tegal

Semarakan Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Lomba Futsal

Kota Tegal

Sebanyak 400 PPPK Formasi 2023 Kabupaten Tegal Dilantik dan Terima SK Pengangkatan