LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kapolres Tegal / Kota Tegal

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:13 WIB

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat. Rabu, (18/12/2024).

Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” Kata Wakapolres.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Cabang KAGAMA Tegal Raya Periode 2023 - 2028 

Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal,” Terang Wakapolres.

Baca Juga :  Pastikan Arus Lalu lintas Aman Wakapolres Tegal Pimpin Langsung Patroli di Sejumlah Wisata

Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.

“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” Imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” Pungkas Wakapolres.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra Jabat Danlanal Tegal

Kota Tegal

Berikan Semangat Kepada Anggota, Bhayangkari Cabang Tegal Kota Kunjungi Pos Pengamanan Nataru

Kota Tegal

Dra. Hj. SB Wiryanti Sukamdani Beri Bantuan Beras Untuk Pengurus PAC PDI-P Tegal Barat 

Kota Tegal

72 Anggota Paskibraka Kota Tegal Tahun 2024 di Kukuhan

Kota Tegal

Peresmian Sentra Kreasi Trengginas, Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

Kota Tegal

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih (Ischak – Khalid) Periode 2025 – 2030

Kesehatan

TPPS Kabupaten Tegal Akan Lakukan Gebyar Posyandu Untuk Naikan Jumlah Penimbangan Balita Ke Posyandu

Kota Tegal

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli