DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Jumat, 25 April 2025 - 08:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal –  Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres

Baca Juga :  Ribuan Massa Antar Faruq-Ashim Daftar Ke KPU Kota Tegal

Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %

Baca Juga :  500 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tegal

Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya

Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya

Baca Juga :  Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” Tuturnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Polres Tegal Kota Gelar Razia Petasan

Kegiatan Kepolisian

Untuk Mendoakan Anggota Polri Yang Gugur di Lampung, Polres Tegal Kota Gelar Doa Bersama dan Shalat Ghaib

Kota Tegal

Viral Aksi Pelecehan di Tempat Wisata Pantai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kota Tegal

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal

615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Dilantik

Kota Tegal

Siap Menghadapi Pam Lebaran, Polres Tegal Kota Gelar Apel Siaga Satgas Quick Respon

Kota Tegal

Pj. Walkot Launching Uji Coba Manrek Lalu lintas Satu Arah Jl. R.A Kartini dan Jl. Cempaka

Kota Tegal

DPRD Setujui Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda