LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Jumat, 25 April 2025 - 08:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal –  Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres

Baca Juga :  Terjun Bebas demi Konten, Dua Remaja di Tegal ,Tewas Tenggelam di Sungai Ketiwon

Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya

Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya

Baca Juga :  Ramadhan Suci, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim Piatu

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” Tuturnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Sosial, Bagi Pegawai Harian Lepas

Kota Tegal

Kunker Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah, Anggota Bhayangkari Dilarang Bergaya Hidup Mewah

Kapolres Tegal

Seorang Pemuda di Kota Tegal Ditemukan Tewas Gantung Diri di dalam Optik

Kota Tegal

Cegah Kasus Perundungan, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

Kota Tegal

Satgas Binluh Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi Kepada Siswa SMU Negeri 1 Kota Tegal

Kota Tegal

Sebanyak 400 PPPK Formasi 2023 Kabupaten Tegal Dilantik dan Terima SK Pengangkatan

Kota Tegal

Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polisi

Kota Tegal

Peringati Hari Santri Nasional Dan Maulid Nabi Muhammad SAW SMK Dinamika Gelar Dinamika Bersholawat