LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Jumat, 25 April 2025 - 08:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal –  Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres

Baca Juga :  Diskominfo Sambut Baik Kedatangan PD IWO Kabupaten Tegal

Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %

Baca Juga :  Cegah Kasus Perundungan, Polisi Rutin Sambangi Sejumlah Sekolah di Kota Tegal

Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya

Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya

Baca Juga :  Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Terdampak Kebakaran 24 Kapal

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” Tuturnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Call Center 112 Kabupaten Tegal Jadi Role Model untuk Cirebon

Kota Tegal

Kota Tegal Kota Ngangeni Anggota Persit Sukses Berdagang

Kesehatan

TPPS Kabupaten Tegal Akan Lakukan Gebyar Posyandu Untuk Naikan Jumlah Penimbangan Balita Ke Posyandu

Kegiatan Kepolisian

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Skala Besar dan Sahur On The Road

Kota Tegal

Irwan Santoso Sedang Berproses Sebagai Calon Walikota Tegal Periode 2024-2029

Kota Tegal

Bantu Kesulitan Warga Akan Air Bersih, Polres Tegal Kota Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air

Kota Tegal

Kembali, Pemkot Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Atap Rumah Roboh

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Wujudkan Zero Knalpot Brong