LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 03:29 WIB

Terkait Ruislag Tanah PT BKKS dan Pemkot Serang Ruly Menilai Mantan PJ Walikota Yedi Rahmat Menghambat

Mediakompasnews.com – SERANG -Bergulirnya permasalahan Ruislag Tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera ( BKKS) yang sekarang sudah sampai gugatan ke PTUN oleh PT BKKS, menyita perhatian aktivis, salah satunya Ruly Nurjaman. Kamis (03/10/2024).

Pasalnya menurut Ruly sesuai dengan investigasi, dirinya menjelaskan permasalahan ini sudah hampir 3 tahun sejak ke pemerintahan Walikota Saprudin tahun 2021 dengan melalui proses yang panjang sampailah pada masa PJ walikota Yedi Rahmat untuk penandatanganan Ruislag tersebut.

Baca Juga :  Jefridin Tutup MPLS 2023 dengan Perkuat Kolaborasi Tiga Komponen Pendidikan

“Permasalahan Ruislag tanah antara Pemkot Serang dan PT BKKS sebetulnya sudah lama dari tahun 2021 hingga kini Tahun 2024,sebetulnya permasalahan ini sesuai dengan investigasi kami sebagai kontrol sosial, menurut kami permaslahan nya ada di mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, karna pada saat semua proses sudah di tempuh oleh Pemkot Serang dan DPRD kota serang bahkan mendapatkan pendampingan Ke Kejati Banten akan tetapi Mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat enggan menandatangani surat Ruislag tanah tersebut”, kata Ruly.

Baca Juga :  M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H: Bupati Harus Tegas Soal Pungutan di SDN 1 Durajaya

Dikatakan Ruly pihak Kejati Banten sudah mengeluarkan surat instruksi kepada pemerintah kota serang pada saat di jabat oleh , Yedi Rahmat adapun isi daripada surat tersebut bahwa tidaka ada alasan apapun bahwa pemkot Serang harus segera menyelesaikan Ruislag tersebut.

“Kami menduga mantan PJ Walikota Yedi Rahmat, sengaja menghambat proses Ruislag tersebut, secara tidak langsung sudah menghambat investor masuk ke Kota Serang , sedangkan dari pusat sudah jelas memerintahkan untuk seluruh daerah tidak boleh menghambat investor yang masuk, atas dasar ini pemkot serang mendapatkan gugatan wanprestasi dari PT BKKS.”,tendasnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Ruly juga menambahkan untuk rekan dari Ormas dan Media yang mengangkat permasalahan tersebut dirinya berharap harus berimbang dalam menyajikan sebuah informasi publik, agar para pembaca tidak menyalah Tatafsir kan tentang informasi yang di sugukan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Soal Insiden Warga Meninggal Dunia Diduga Kesetrum, Ini Klarifiaksi Pengusaha Wifi

Daerah

Giat “Dobat” Kapolsek Tebing Tinggi Bantu Asupa Gizi Anak Balita Didesa Alah Air

Berita Utama

Kembali Heboh, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Cacat Hukum

Daerah

Ribuan Warga Mengantar Mita, Wurja Ke KPU Brebes Untuk Pendaftaran

Daerah

PN Sorong Menghadirkan Anak Sebagai Saksi Mahkota Kematian Ayahnya

Daerah

Ketum IWO Indonesia, NR.Icang Rahardian, SH Menggelar Kongres Di Saka Hotel MedanĀ 

Berita Utama

MajelisTa’lim Mar’athul Amanah Siap Dukung Paslon no 2

Daerah

Gerakjan Peduli, Partai Demokrat Donor Darah dan Membersihkan Mesjid