DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 19 Mei 2023 - 03:43 WIB

PN Sorong Menghadirkan Anak Sebagai Saksi Mahkota Kematian Ayahnya

Mediakompasnews.com – Jakarta – Untuk membongkar tabir kematian misterius Brigadir Polisi Yose F Siahaan Anggota Brimob Detasemen I Sorong yang diduga dilakukan istri teman selingkuh ibunya yang terjadi 29 Agistus 2018 di salah satu perimajan di Kota Sorpng hari ini Rabu 17/05 PN Sorong menggelar sidang untuk mendengarkan saksi mahkota yang biasa dipanggil O (10) anak satu-satunya dari pasangan terduga pelaku A dan Brigpol Yose sebagai saksi mahkota melalui sidang Daring yang difasilitasi Kejari Jakarta Selatan.17/05/23

Sidang tertutup untuk umum yang hanya saksi terlindung didampimgi oleh keluarga dan LPSK ini berjalan lebih dari dua jam persidangan sebelum mendengarkan saksi dari keluarga Pdt. Rudy Siagian oppung (kakek) saksi anak yang selama ini mengasuh terlindung semenjak acaranya meninggal.

Sidang saksi mahkota anak yang dipimpin hakim majelis Beauty Dietje Elisabet Sima
tauw. SH, MH memandang perlu untuk mendengar saksi anak yang melihat, mendengar atas peristiwa untuk digali keterangannya yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.

Peristiwa kematian BrigPol.Yose Siahaan semula dilaporkan istriya kepada Polisi tanggal 29/08/2018 bahwa Brigpol Yose meninggal akibat gantung diri dengan seutas kabel listrik di pintu rumahnya namun menurut keterangan saksi anak bahwa kematian ayahnya bukanlah karena gantung diri melainkan karena dianiaya, diipukul kepala nya dibagian belakang yang diduga dilakukan temam selingkuh ibunya lalu diseret dan digantung dengan kabel listrik di pintu seolah-olah korban gantung diri.

Baca Juga :  Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Setelah peristiwa kematian Brigpol.Yose Siahaan dilaporkan ke Polisi da setelah Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup termasuk keterangan ahli dam Forensik Msbes Polri dan pemeriksaan dari Kompolnas kemudian di akhir bulan Agustus 20l9 istri dan selingkuhannya oleh Polres Sorong ditetapkan sebagai tersangka namun terduga pelaku tidak ditangkap dan tidak ditahan karena menurut penasehat hukum yamg konon lebih dari 30 pengacara yang menilai status tersangkah tidak memenuhi unsur bukti sehingga status tersangkah tidak sah dan tidak perlu ditahan, Jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta usai menghadiri sidang tertutup melalui daring di Kejari Jakarta Selatan Rabu 17/05.

Baca Juga :  Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke - 59, Kalapas: Komitmen Satu dan Pengabdian Luhur

Arist melanjitkan, mengingat tidak ditemukannya saksi yang melihat dan mendengarkan kejadian pembunuhan itu untuk sekian kalinya berkas perkara dikembalikan oleh Kajari Sorong,

Berjalan dengan waktu berkas perkara akhirnya parkir di Polres Sorong dan hampir-hampir saja berkas perkaranya di hentikaan, tambah Arist.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan setelah mempelajari berkas perkara itu, akhirnya Komnas Perlindungan Anak melakukan investigasi terhadap perkara ini dengan mendatangi penyidik Polres Sorong, Kasipidum Kejari Sorong serta Kapolda Papua Barat dan para pemangku kepentinga anak di Papua Barat untuk memastikan perkara ini berlanjut dan menyepakati menghadirkan saksi anak sebagai saksi mahkota setelah diperiksa oleh tim psikolog imdependen dari LPSK dan Komnas Perlindimgan Anak yang kemudian berkas pekaranya ditarik dan diambil alih berkas perkaranya ke Polda Papua Barat untuk ditangani, barulah kasus ini berjalan..

Setelah berkas perkaranya di tangani Direskrimum Polda Papua Barat dan telah pula memeriksa saksi mahkota Anak, akhirnya dua tersangka ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Sorong dengan sangkahan melanggar ketentuan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider kedua Pasal 35 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP kemudian dengan UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana hukuman sekurang-kurannya hukuman mati dan pengadilan sedang berjalan memasuki pemeriksaan saksi termasi saksi mahkota anak, jelas Arist.

Baca Juga :  Minuman Nutrisi Dong Dong ikut acara pameran Inabuyer B2B2G Expo 2023 Di Sumesco Jakarta

Untuk mengawal proses hukum ini mulai dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim PN Sorong akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi Untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak di Sorong dan Manokwari, untuk memastikan perkara ini berjalan berkeadilan bagi korban dan pelaku, Komnas Perlindungan meminta masyarakat Papia Barat untuk ikut mengawalbran memantau sidang kasus kematian Brigpol Yose Siahaan agar peristiwa yang sama tidak terjadi, dan meminta Majelis Hakim PN Sorong memutus perkara ini seadil-adilnya pinta Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pasaman, Benny Utama Lantik 7 Pejabat Setingkat Eselon IIB

Daerah

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, M.Ap Menyerahkan SK Kepada Ratusan Guru PPPK

Daerah

Percepat Penyerapan APBDes, Bupati Batu Bara Harapkan Sinergitas Pemdes dan BPD

Daerah

Pabung Hadiri Rembuk Stunting Pemkab Gunung Mas

Berita Utama

CaBup dan CaWaBup Belitung Isyak-Masdar Gelar Acara Silaturahmi Adat Belitong

Berita Utama

Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Utama

Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional

Berita Utama

Gebyar Muharram 1446 H, PT.ARS Gelar Lomba Murattal Al-Qur’an dan Santunan Yatim