LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak / Sorotan

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:18 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran, BK-LSM Lebak Surati PT.Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badan Kordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet menyebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Ada beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam audiensi pada Jum’at, 21 Juni 2024, diantaranya pemasangan kabel jaringan di sepanjang jalan, dimana saat ini kondisinya semakin semrawut, dan banyak dikeluhkan, dan banyaknya usaha wifi diduga tak berijin, yang menggunakan ISP milik PT. Telkom” kata Mamik Slamet, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Diduga Pemerintah Desa Kaduagung Tengah, Sampai Saat ini belum Bisa Realisasikan Kegiatan Fisik

Mamik Slamet menyebut, masyarakat saat ini tidak begitu fokus mengawasi jaringan telekomunikasi yang berada di bawah kendali PT.Telkom, khususnya wilayah Kantor Cabang Kabupaten Lebak.

“PT.Telkom ini kan juga sama perusahaan milik negara, atau BUMN, yang selama ini jarang diawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggarannya, padahal seharusnya selaku perusahaan milik pemerintah, dia harus dijadikan percontohan bagi yang lain, bukan malah terkesan melakukan kegiatannya, malah bertentangan dengan aturan” ungkap Mamik Slamet.

Dirinya menegaskan, salah satu contoh yang diduga dilanggar oleh perusahaan plat merah milik BUMN ini, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Dugaan adanya Money Politik Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang

“Baca bunyi Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3, itu salah satunya, belum lagi UU tentang Jalan, Perizinan, dan lain sebagainya, ini seharusnya diperhatikan oleh pihak Telkom, jangan asal pasang, dan saat ini, selain PT.Telkom, juga ada perusahaan lain yang ikut numpang pasang kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, nah tentu ini juga harus jelas aturannya, kemudian usaha wifi yang menggunakan ISP Indihome, milik PT.Telkom, sudah jelas aturannya ada larangan untuk dijual kembali, namun hal ini, terkesan malah dibiarkan” pungkasnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Beberapa kali awak media berupaya mendatangi Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, terkait semrawutnya pemasangan kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, dan banyaknya usaha wifi voucher yang menggunakan ISP Indihome milik PT.Telkom, dan diduga tidak mengantongi izin, namun pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, sulit ditemui. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak security, pihak terkait sedang tidak ada di tempat.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Viral Di Media Sosial, Mobil Fortuner Terobos Jalur Bus way, ini Penjelasan Polda Lampung

Berita Utama

Ketua Komisi A DPRD Sergai : Bimtek Tersebut Adalah Program Desa, Pengakuan Kadis PMD

JAKARTA

Walikota Jambi Laporkan Anak Pengkritiknya Dilaporkan ke Polda Jambi

Berita Utama

Besi Beton Proyek Pembangunan Jembatan Bojong Leles Roboh Menimpa Dua Pekerja

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Organisasi Masyarakat

Dugaan Pembiaran PETI di Kawasan Hutan Lindung TNGHS, BK-LSM Layangkan Surat Demo

Berita Utama

Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

Kab Lebak

Penangkapan Ketua Kadin Cilegon Palak Investor Sarat Politis. King Badak Tantang APH Tangkap Preman Proyek APBD Di Lebak