LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 April 2024 - 20:27 WIB

Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Mediakompasnews.com- Sumenep – Polsek Bluto Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku atas nama MH umur 29 tahun berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep, Senin (24/04/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) Buah Toples terbuat dari plastic warna bening, 6 (enam) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 (satu) Buah Dompet warna hijau yang ada Tulisan Toko MAS H. NAWAWI, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Silver, 2 (dua) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 (empat) Buah Plastik kecil yang ada nomornya dan 3 (tiga) Buah Plastik kecil.

Baca Juga :  Buka Ducati 'We Ride As One', Bamsoet Ajak Jaga Ketertiban, Keselamatan dan Patuhi Aturan Berlalu-lintas

Kronologisnya berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di rumah tersangka MH, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut langsung ke lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif, setelah sampai dilokasi, petugas melihat adanya gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan dan selanjutnya langsung mengamankan tersangka MH,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca Juga :  Brigjen TNI Tatang Subarna Dukung Penanganan Stunting Di Banten

Sambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka MH serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan / disembunyikan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(ASMUNI – PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

Berita Utama

Rayakan HPN 2024, SPRI Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Berita Utama

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Tiba di Sydney

Berita Utama

Sambut HUT TNI ke-77, Danrem 064/MY Buka Lomba Menembak Hingga Resmikan Mushola di Yonif 320/BP

Berita Utama

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Berita Utama

Maling Motor Kepergok Pemilik Ditangkap Warga, Diamankan Polisi Polsek Ciledug

Berita Utama

Kesbangpol: Gerak Kemitraan Ormas dan Perguruan Mainkan Peran Penting Sukseskan Pemilu