LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:56 WIB

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Media Kompas News.Com – SUMBAR – Polsek Dua Koto,Polres Pasaman diminta untuk mengusut pelaku penebangan pohon kayu jenis Mahoni yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Penebangan kayu Mahoni yang tumbuh ditanam didepan Mapolsek Dua Koto yang lama di Pangkalam,Kenagarian Cubadak Tengah,Kec.Dua Koto,Kamis(11/5-2023) itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut peraturan yang ada bahwa Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Acara Vaksinasi Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Ini Harapan Kapolres Sumenep

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: a. perorangan b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Lantik Pengurus dan Dukung Kegiatan MAS-UD

Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Kab.Pasaman nomor 12 tahun 2026 yang isinya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada pasal 11, disebutkan,bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata isi Perda tersebut.

Berarti perbuatan menebang kayu sebagai pohon pelindung dan dijadikan bahan beroti dan papan sudah merupakan perbuatan pidana( melanggar hukum). Untuk itu Aparaf Penegak Hukum(APH) diminta agar melakukan pengusutan sampai tuntas.

Baca Juga :  Viva Yoga Mauladi: Partai Amanat Nasional Dukung Kampanye di Kampus

Ditulis oleh : Tim Media Kompas News.Com Sumbar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Lalulintas

Berita Utama

Penyerahan Bantuan Presiden Kepada Warga Korban Gempa Cianjur di Yonif Raider 300/Bjw

Berita Utama

Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke-78 Desa Sukakarya Adakan Murotal Al-Qur’an Dan Pildacil

Berita Utama

Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

Berita Utama

Paskibra Ujungbatu Menangis Didepan Brigadir Harry Guntara

Berita Utama

Ketua IMI Bamsoet: Jakarta e-Prix 2023 Akan Melibatkan 5.000 Tenaga Kerja, 400 Marshal dan 500 UMKM

Berita Utama

Pastikan Aman Kapolsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan HUT Lebak ke 194 Festival Lebak Selatan Tahun 2022