DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:56 WIB

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Media Kompas News.Com – SUMBAR – Polsek Dua Koto,Polres Pasaman diminta untuk mengusut pelaku penebangan pohon kayu jenis Mahoni yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Penebangan kayu Mahoni yang tumbuh ditanam didepan Mapolsek Dua Koto yang lama di Pangkalam,Kenagarian Cubadak Tengah,Kec.Dua Koto,Kamis(11/5-2023) itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut peraturan yang ada bahwa Menebang hutan merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemanfaatan hasil hutan kayu ini harus dilaksanakan melalui pemberian izin.

Baca Juga :  Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin Resmi Lantik 5 Komisioner KI Babel

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada: a. perorangan b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dipidana, tetapi hal ini dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Ada Apa, Polres Metro Jakarta Barat Menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri

Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Kab.Pasaman nomor 12 tahun 2026 yang isinya tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada pasal 11, disebutkan,bahwa setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata isi Perda tersebut.

Berarti perbuatan menebang kayu sebagai pohon pelindung dan dijadikan bahan beroti dan papan sudah merupakan perbuatan pidana( melanggar hukum). Untuk itu Aparaf Penegak Hukum(APH) diminta agar melakukan pengusutan sampai tuntas.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Ikuti Tarawih Keliling Hingga Santuni Anak Yatim Di Kodim 0623/Cilegon

Ditulis oleh : Tim Media Kompas News.Com Sumbar

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Pengamanan Distasiun Kerata Api Menjaga Dari Gangguan Kamtibmas Diwilhum Polsek Medang Deras

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke- 77, Pemdes Ambunten Tengah Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Berlangsung Khidmat di Wilayah Korem 064/MY

Berita Utama

Ketua LMP Mada Propinsi Banten Lantik Ketua LMP Marcab Lebak ,Dan Peresmian Sekertariat LMP Marcab Lebak 

Berita Utama

Kemenag dan Kemenhaj Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya

Berita Utama

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos.Bersama Porkopimda Silaturahmi Ke Warga Binaan, Dan Jenguk RSUD Di Malam Takbirp

Berita Utama

Ciptakan Soliditas, Kapolsek Ujung Batu Giat Ucapan HUT TNI 77 Ke Kantor Koramil Ujung Batu

Berita Utama

Gelar Gladi PAM Bersama Koramil 421-03 Pnh Polsek Penengahan Antisipasi Pemilihan PAW Kades