LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

  • Mediakompasnews.comSumenep – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.25/10/2022

Menurut Hayyi Rollies yang akrab dengan sapaan Mas Ayieng yang berdiri di bawah Naungan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Dewan Perwakilan Pusat, Menjelaskan, Bahwa “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.” Tegasnya

“Restorative justice dapat dijadikan landasan pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, sudah saya ” Jelasnya

Baca Juga :  Penimbangan dan Pelatihan Bank Sampah di Pondok Gede Permai, Warga RW 09 Jadi Inspirasi

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif.

Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Baca Juga :  Revitalisasi SDN 173305 Desa Sipultak Disambut Antusias Warga

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Prita Kemal Gani Bedah Buku Biografi di Tokyo

Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

(Jenderal)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Alhamdulillah, 50 Jamaah Umrah Terbang kembali ke Tanah Air

Berita Utama

Pemerintah Desa Sampanahan Hilir Salurkan Pembagian Bahan Bangunan dari Ibu Surya Hanura

Berita Utama

AWPI DPC Kota Bekasi Hadiri Undangan Coffee Morning yang di Fasilitasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi

Berita Utama

MUI-DMI Kota Tangerang Miliki Konsep Gotong Royong Pembangunan Masjid Bar

Berita Utama

Tuntut Keadilan, Arthur Mumu Tak Gentar Hadapi Walikota Manado

Berita Utama

Koramil 421-03/Pnh, Gelar Apel Gabungan Dan Pemantauan Inflasi Ketersediaan Bahan Pokok Di Pasar Pasuruan

Berita Utama

Banjir Genangi Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Mendampingi Pembagian BLT-DD Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat