LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Ketua KONI Rohul / Sorotan

Selasa, 9 April 2024 - 09:33 WIB

DR Andi Sidomulyo Telah Sah Ditetapkan Sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2022 – 2026

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – DR (HC) Andi Sidomulyo telah sah ditetapkan sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan Hulu masa bakti 2022 – 2026, melalui surat Keputusan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau Nomor 38 Tahun 2024 pada tanggal 4 April 2024.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KONI Kabupaten Rokan hulu pada tanggal 27 Februari 2024 perihal penetapan Pelaksanaan Tugas (PLT) Ketua KONI Kabupaten Rokan hulu masa bakti 2022-2026 dengan menimbang Herry Islami ST. MT tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua umum KONI Kabupaten Rokan hulu periode 2022-2026, sehingga menunjuk dan menetapkan PLT Ketua Umum KONI DR (HC) Andi Sidomulyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua 1 KONI Kabupaten Rokan hulu.

Baca Juga :  Keluhan Warga, Kenyamanan dan Keamanan Jadi Prioritas Management Perumahan Panorama Sepatan 1

Atas dasar surat KONI Kabupaten Rokan hulu Nomor: 12/KONI-RH/IV/2024 perihal Permohonan SK penetapan PLT Ketua KONI Kabupaten Rokan hulu, KONI Provinsi Riau Memutuskan merubah dan memperbaiki Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Riau nomor 71 tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang pengukuhan susunan kepengurusan KONI Kabupaten Rokan hulu masa Bakti 2022-2026.

Baca Juga :  M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H: Bupati Harus Tegas Soal Pungutan di SDN 1 Durajaya

Dalam Keputusannya KONI Provinsi Riau telah mengesahkan DR (HC) Andi Sidomulyo sebagai PLT Ketua Umum KONI Kabupaten Rokan hulu masa bakti 2022-2026 dan meminta DR (HC) Andi Sidomulyo untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan segera mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa Kabupaten (Musorkablub).

Surat Keputusan KONI Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Provinsi Riau H. Iskandar Hoesin ini berlaku selama 6 bulan sejak ditetapkan dan berakhir pada bulan Oktober 2024.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPD KAMPUD OKU Timur Kirim Aduan Dugaan Korupsi Belanja Hibah BPKAD Ke Kejari Setempat

Berita Utama

Antisipasi dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) Kapolres Koordinasi Bersama Kepala Karantina Hewan Kota Sorong

Berita Utama

Kapolsek kabun Iptu Aguswandi,S.H Menghadiri Upacara Hari Guru Di SDN 004 Kabun

Berita Utama

Presiden Buka Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiah di Surakarta

Berita Utama

Kasad Resmikan Masjid Baitul Mustafa di Desa Kemang

Berita Utama

Pecahkan Rekor Dunia, TNI AL Tanam 1.000.377 Bibit Mangrove Nasional Serentak

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Berita Utama

Andi Muhammad Anwar Purnomo Untuk Sulawesi yang Cemerlang