DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 8 Juli 2023 - 04:07 WIB

Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus serangan seksual dan rudapaksa brutal terhadap anak inisial WN (14) yang dilakukan oleh ayah sambung srlaligus paman korban selama dua tahun di Sumedang merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau “extraordinary crime”
07/07/23

Selain pelaku ayah sambung korban pelaku juga sebagai paman korban seyogianya pelaku sebagai orangtua menjaga dan melindungi korban, namun yang terjadi jutru pelaku menghancurkan masa depan korban.

Atas rudapaksa brutal ini konsekuensinya berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka pelaku dapat didakwa 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Bermain dan Belajar Prajurit Badak Hitam Bersama Anak-anak di Perbatasan RI-PNG

Mengingat pelaku adalah ayah sambung dan seksligus paman korban, maka pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun penjara. Maka diminta Polres Sumedang jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 20 penjara.

Pelaku yang merupakan paman korban seringkali melakukan bujuk rayu dengan mengiming-iming korban dengan uang untuk melayani kebutuhan biologis pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam bunuh diri jika Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media melalui jaringan WA, Jumat 07/07/23.

Baca Juga :  Diduga Tak Sesuai Spek Proyek di Cisangu Bawah Dikritisi LSM Gapura Banten

Lebih jauh Arist Merdeka dalam rilisnya supaya tidak memunculkan tanda tanya masyarakat, korban dan keluarganya termasuk media meminta Polres Sumedang agar memberikan atensi serius atas kasus rudapaksa ini yang disinyalir sudah empat bulan parkir di penyidikan.

“Namun Komnas Perlindungan Anak percaya kepada Kapolres dan jajaran prnyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang segera memberikan atensi atas perkara ini”.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Pinta Arist Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kadis PPPA Sumedang agar memberikan dampingan layanan psikologis terhadap korban dan meminta Kadis Kesehatan memberikan layanan medis dan juga kepada Kadis sosial untuk memberikan layanan dan bantuan sosial dan yang ter penting berdasarkan perintah UU RI No. 11 Tahin 2013 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) Komnas Perlindungan meminta Polres Sumedang melalui Satreskrimum untuk segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa, demikian diminta Arist dalam rilisnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Polres Tegal Kota Gelar Razia Petasan

Berita Utama

Temu Kangen Alumni SMP IHSANIYAH Ankatan 84 di Hadiri Irwan Santoso.Bakal Calon Walikota Tegal Periode 2024/2029

Berita Utama

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Berita Utama

Dua Pria Tersangka Sabu Saat Diamankan Oleh Polsek Kabun

Berita Utama

Sekcam Cisauk Dimintai Tanggapannya, Pemindahan Tiang Listrik Sebesar Rp. 8,5 Juta

Berita Utama

Presiden Tekankan Peran Pemda dan BPBD Pahami Potensi Bencana Daerahnya

Berita Utama

Kasiren Korem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Berita Utama

Kordinator Dan Juru Tulis Togel Disikat Unit Reskrim Polsek Indrapura