LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:02 WIB

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Baca Juga :  Ada Apa, Ribuan Lintas Organisasi dan Ulama Akan Geruduk Pemkot Tangerang

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga :  TPS3R Bina Mandiri Kecamatan Periuk Terima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Kitayushu Jepang

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga :  Zaenal Febriyanto,SH Resmi Pimpin BPPKB Banten DPC Kota Tangerang

9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penyunting : YUHELMI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rapat Evaluasi Kewilayahan Bulanan Digelar, Sukseskan Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang

Berita Utama

200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

Berita Utama

Melalui Dubes RI di Turki, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Dukacita Musibah Gempa Bumi di Turki

Berita Utama

Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Berita Utama

Kantor Wilayah dan 37 Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Deklarasi Pencanangan P2HAM

Berita Utama

Masuk Dapur Warga, Ini yang dilakukan Sertu Arpan Babinsa Koramil 0113/Cibaliung

Berita Utama

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Melaksanakan Patroli Di Kebon Pala Jatinegara

Berita Utama

Pemdes Simpang Salurkan BLT Dana Desa, Bantu Lansia di Tengah Sulitnya Ekonomi