DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 6 Desember 2022 - 08:02 WIB

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Baca Juga :  Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Pemilik Sabu 6, 49 Gram

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Kalianda, Kakanwil Kumham Lampung Tinjau Pelayanan Publik

9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penyunting : YUHELMI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satu Anak Meninggal Dunia, Terindikasi Gagal Ginjal Akut

Berita Utama

Buka Semarak HUT RI Ke 77 Bangun Purba, Wabup Rohul Sebut Bentuk Wujud Mengenang Jasa Perjuangan Pahlawan

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan

Berita Utama

Lima Jabatan Strategis Di Koarmada III Dikukuhkan

Berita Utama

Jelang Acara Mappantre, Tasi Pantai Wisata Teluk Tamiang Pulaulaut Tanjung Selayar

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Siap Emban Amanah Ketua DPC Demi Perubahan dan Perbaikan Untuk Warga Tangerang

Berita Utama

Sahda Salsabila (20) 5 Besar Duta Genre Indramayu