LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 20 September 2022 - 23:45 WIB

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Telah Melakukan Pungli

Mediakompasnews.Com – Tegal – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab berdasarkan PP Nomer : 94 Tahun 2021
ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang terkaitan dengan tugas dan fungsinya.
ANS dilarang untuk menyalah gunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada anak didiknya termasuk pada Masyarakat yang dilayani. Sabtu (17/09/2022).

Baca Juga :  Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Sukabumi Menangkap HS Predator Kejahatan Seksual Di Sukabumi  

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi ANS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim media dari sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengungkapkan bahwa SMPN 2 Suradadi diduga melakukan pungli, diantara 65 ribu untuk subsidi AMBK, Simulasi dan pengayaan, 100 ribu untuk membantu guru honorer selanjutnya siswa dan siswi di mintai uang sebesar Rp.400.000 untuk pembelian Pafing sekolahan kemudia pada waktu penerimaan murid baru kelas 7 siswa membeli baju seragam yang di sediakan oleh bidang kesiswaan di sekolah tersebut seharga Rp.830.000,- untuk siswa perempuan dan yang Rp.815.000,- untuk siswa Laki – laki. Masing – masing siswa mendapatkan 4 seragam.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Wakil Presiden RI Maruf Amin Buka Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia

“Dibenarkan oleh Suciono selaku guru matematika,
Terpisah menurut penyampean Sri Ambarwati Ningsih selaku wakil kepala sekolah ketika ditemui tim media pMKN dan dibantu LSM untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan untuk kelas 7 ada 320 siswa yg terbagi menjadi 10 kelas, dan mengenai pungutan memang benar adanya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah dibicarakan dengan komite sekolah dan dinaspun mengetahui, apalagi tidak dapat dana bos”, ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

(Muji/Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 043/Gatam Berikan Kunci Secara Simbolis Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Lampung Selatan

Berita Utama

Tondi Isri Panjaitan Minta Keadilan Usai Di Tuding Bawa Kabur Mobil Rekannya

Berita Utama

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Berita Utama

Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2023, Satgas Preventif OMB-LK23 Rutin Berpatroli

Berita Utama

Helldy Agustian Menuliskan Selamt Atas Dan Sukses Untuk Plenon MPC

Berita Utama

Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kepala BNN Kota Tangerang

Berita Utama

TNI AL Buka Kesempatam Bagi Putra Putri Terbaik Kepri Untuk Dididik Menjadi Prajurit Matra Laut

Berita Utama

Hermanda Resmi Terima SK F.SPTI-K.SPSI Kab Rohul