LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:07 WIB

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Subang – Dalam press release yang digelar siang tadi, Kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, di lapangan Mako Polres Subang, AKBP Sumarni ungkap penangkapan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong.

Giat press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., dengan didampingi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

pengungkapan berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari korban, Bayu Wahyudin yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong melakukannpenyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, tim piket siaga reskrim Polsek Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag) namun ketika digunakan pada bagian mata kunci nya patah sehingga motor tidak bisa hidup selanjutnya motor di dorong hingga gerbang depan lalu di step oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Lewat Jum'at Curhat, Kapolres Rohul Tampung Keluh-kesah Masyarakat, Kades RTH Pawan Minta Tangkap Bos Narkoba

Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.

Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku diduga keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.

Baca Juga :  BIMTEK dan Pengukuhan FPRB Kapanewon Jetis

Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.

Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial CT.

Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Keutamaan Membaca Sholawat Nabi, Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

TNI/POLRI

Bid Propam Polda Jabar melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Cirebon Kota

Berita Utama

Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

Berita Utama

Tiga Tersangka Kasus TP Usaha Pertambangan Tanpa IUP Jenis Quari Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul

TNI/POLRI

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!

Berita Utama

Perwakilan PBB Tangerang Selatan Ikuti Rapat Pleno Daftat Pemilihan Sementara

Berita Utama

Presiden Paparkan Sejumlah Upaya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional