DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:07 WIB

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Subang – Dalam press release yang digelar siang tadi, Kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, di lapangan Mako Polres Subang, AKBP Sumarni ungkap penangkapan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong.

Giat press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., dengan didampingi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

pengungkapan berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari korban, Bayu Wahyudin yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong melakukannpenyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, tim piket siaga reskrim Polsek Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Miris, Akibat Galian Sabungan Pipa TB, Jalan KS Tubun Hampir Ambruk.

Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag) namun ketika digunakan pada bagian mata kunci nya patah sehingga motor tidak bisa hidup selanjutnya motor di dorong hingga gerbang depan lalu di step oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Harmonisasi, Kalapas Rangkasbitung ngobrol santai bareng Kapolres Lebak

Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.

Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku diduga keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.

Baca Juga :  Presiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.

Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial CT.

Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Salah Satu Kegiatan Fisik di Desa Talang Alai yang di Danai Dana Desa

Berita Utama

Umiroh Fauziah Ketua Umum Kohati PB HMI Ajak Masyarakat Cintai Kebaya Nasional Sebagai Warisan Budaya

Berita Utama

Bareng Kh Adrian, seluruh WBP Lapas Rangkasbitung gelar Maulid Nabi Muhammad

Berita Utama

Kapolres Subang Beri Pemahaman Kesadaran Hukum ke Ratusan Santri

Berita Utama

Diskominfo dampingi BPS Rohul Lounching Website Desa Puo Raya Sekaligus Tutup Pembinaan Desa Cantik

Berita Utama

Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek untuk Kesejahteraan Warga Binaannya

Berita Utama

Wakil Ketua DPD PERPAM Kabupaten .Lebak Desak Kejaksaan Tinggi Banten dan Bareskrim Mabes Polri Untuk Usut Tuntas Kredit Macet Bank Banten dan Penjarakan Menejemen Bank Banten Bilamana Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Berita Utama

Ketua Majelis Ta’lim PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan M,Rizky Kemal Siregar Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Ujung Batu Timur