LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:04 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Baca Juga :  Terlapor Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Bersama Humas jajaran Polda Lampung Kunjungi JAK TV, Merupakan Langkah Awal Sinergi

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

kabupaten lebak

Kapolres Lebak Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-194 di Alun-alun Rangkasbitung

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

Berita Utama

Pangdam Kasuari Sematkan Baret dan Brevet Infanteri Yudha Wastu Pramuka, Kalian Adalah Queen Of Battle

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim 0421/Ls Alirkan Mata Air ke Kampung

Berita Utama

Polres Tegal Buka Upacara Perkemahan Saka Bhayangkara

TNI/POLRI

Melalui TMMD, Kodim 1707/Merauke Wujudkan Mimpi Warga

Berita Utama

Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Lampung, sSrahkan Langsung Bantuan, Korban Gempa Cianju

Berita Utama

Jalin Silaturahmi Danrem 064/MY Kunjungi PT. Krakatau Daya ListrikĀ