LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:04 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pangenan

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi Belajar, Personel Satgas Yonif 511/DY Bagikan Tas Sekolah Dan Kaos TNI Di Perbatasan

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon dan Forkompimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-77 di Stadion Ranggajati

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Parung Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat di Pinggiran Setu Cogreg

Berita Utama

Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

TNI/POLRI

Tactical Floor Game (TFG) Seminar TNI Angkatan Darat VI Tahun 2022

TNI/POLRI

Protap Polsek Warunggunung Polres Lebak meningkatkan Fungsi Pengamanan Mako

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Bersama Orang Tua Murid Laksanakan Kerja Bakti di SDN 17

TNI/POLRI

Akmil Sukses Jadi Tuan Rumah AKS TNI

TNI/POLRI

Gerak Cepat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bersama Warga Benahi Jalan Rusak di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Peresmian Rusun Asrama Polisi Cimanuk dan Asrama Polsek Kroya Polres Indramayu